Suara.com - Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Dalam sidak kali ini Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengkritisi soal fasilitas yang dirasa masih kurang menunjang penumpang kereta.
Selain itu, Andre juga menyayangkan soal kebijakan transit para penumpang kereta listrik atau KRL yang masih terpusat di Stasiun Manggarai tersebut sehingga membuat chaos di Stasiun tersebut dan Tanah Abang.
Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Andre mewakili Komisi VI DPR RI sengaja melakukan sidak di tengah dinamika soal dibutuhkannya atau tidak terkait impor kereta bekas.
Kedatangan Andre disambut oleh Dirut KAI Commuter (KCI) Suryawan Putra Hia hingga VP Corporate KCI Anne Purba.
Setibanya di pintu barat Stasiun Manggrai Andre kemudian menyoroti soal minimnya fasilitas umum yang ramah bagi para penumpang kereta.
"Seharusnya ada eskalator tambahan di sini, kalau nenek-nenek mau naik gimana ini? Masih nggak ramah," kata Andre kepada Suryawan saat melakukan sidak.
Mendengar adanya sorotan dari Andre tersebut, Suryawan mengaku pihaknya sudah mengantisipasi dengan menambah fasilitas tangga manual.
"Itu di sana, tambahan tangga yang kita minta," kata Suryawan.
Tak hanya fasilitas, Andre lantas mempermasalahkan juga terkait dengan kebijakan transit penumpang KRL terpusat di Stasiun Manggarai.
Baca Juga: Momen Mudik Lebaran, KAI Tetap Wajibkan Pemakaian Masker Bagi Penumpang
Menurutnya, yang membuat menumpuk penumpang tak hanya soal kurangnya kereta tapi juga karena kebijakan transit.
"Kenapa nggak Bogor Tanah Abang saja, kenapa harus transit. Kan ini belum siap Pak?," tutur Andre.
Untuk itu ia pun meminta stake holder yang bertanggung jawab yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat menindaklanjuti apa yang menjadi sorotan.
"Stasiun Manggarai ini tanggung jawabnya ada di DJKA bukan KCI," tuturnya.
"Karena kita dapat masukan bahwa permasalahan KRL ini bukan hanya soal menambah rangkaian kereta atau transet dan bukan juga cuma sebatas penambahan jadwal tapi keluhan temen-temen Anker (anak kereta) chaos di Manggarai chaos di Tanah Abang," sambungnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Membludak, KAI Tambah Rangkaian KA Sindang Marga Relasi Palembang-Lubukliggau
-
H-5 Lebaran, Pemudik Penuhi Stasiun Pasar Senen
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Diduga Terima Aliran Dana Gelap Rafael Alun
-
Momen Mudik Lebaran, KAI Tetap Wajibkan Pemakaian Masker Bagi Penumpang
-
Gus Muhaimin Dukung Luhut Tolak APBN sebagai Jaminan Kereta Cepat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah