Suara.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, membantah klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut laju penggundulan hutan (deforestasi) di Indonesia turun signifikan bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Ia mencontohkan kejadian deforestasi skala besar di Teluk Bintuni, Papua.
Ia menyebut imbas proyek gas raksasa Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh seluas 5.966,9 kilometer persegi ekosistem mangrove Teluk Bintuni, Papua, buntut rusak.
"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri, yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," ujar Haris kepada wartawan, Senin (18/4/2023).
Ia menyebut, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat. Luasnya berkurang sejak eksploitasi dimulai pada 2022.
"Kini, kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni, terutama di kawasan pesisir Tanah merah, yang mengalami kerusakan sangat parah," tuturnya.
Menurutnya, hal ini bisa berimbas buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Sebab, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai filter alami untuk memproses air limbah dan mengurangi polusi serta sebagai habitat berbagai flora dan fauna.
"Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi dan melindungi pantai dari abrasi dan kekeringan. Hutan mangrove juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar, seperti burung, ikan, dan udang, yang bergantung pada ekosistem ini untuk kehidupan mereka," ucapnya.
Selain itu, proyek LNG Tangguh ini juga disebutnya menganggu aktivitas masyarakat sekitar. Seperti yang dialami suku-suku pesisir yang sehari-hari menjadi nelayan seperti, suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu.
"Kini kondisinya tidak seperti dulu lagi, di mana kondisinya sudah sangat miris. Masyarakat suku-suku kami sangat kesulitan mencari nafkah dari aktivitas nelayan," paparnya.
Baca Juga: Membaca Peluang Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Survei Membuktikan Begini
Ia juga menyebut eksplorasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Karena itu, KNPI menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana selain sanksi administratif.
"Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Empat Dekade Dipantau Satelit, Hutan Mangrove Dunia Menunjukkan Tanda-Tanda Pemulihan
-
Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal
-
Deforestasi Hari Ini Bukan Lagi soal Pembangunan, tapi Krisis Ekologis
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa