Suara.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, membantah klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut laju penggundulan hutan (deforestasi) di Indonesia turun signifikan bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Ia mencontohkan kejadian deforestasi skala besar di Teluk Bintuni, Papua.
Ia menyebut imbas proyek gas raksasa Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh seluas 5.966,9 kilometer persegi ekosistem mangrove Teluk Bintuni, Papua, buntut rusak.
"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri, yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," ujar Haris kepada wartawan, Senin (18/4/2023).
Ia menyebut, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat. Luasnya berkurang sejak eksploitasi dimulai pada 2022.
"Kini, kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni, terutama di kawasan pesisir Tanah merah, yang mengalami kerusakan sangat parah," tuturnya.
Menurutnya, hal ini bisa berimbas buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Sebab, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai filter alami untuk memproses air limbah dan mengurangi polusi serta sebagai habitat berbagai flora dan fauna.
"Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi dan melindungi pantai dari abrasi dan kekeringan. Hutan mangrove juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar, seperti burung, ikan, dan udang, yang bergantung pada ekosistem ini untuk kehidupan mereka," ucapnya.
Selain itu, proyek LNG Tangguh ini juga disebutnya menganggu aktivitas masyarakat sekitar. Seperti yang dialami suku-suku pesisir yang sehari-hari menjadi nelayan seperti, suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu.
"Kini kondisinya tidak seperti dulu lagi, di mana kondisinya sudah sangat miris. Masyarakat suku-suku kami sangat kesulitan mencari nafkah dari aktivitas nelayan," paparnya.
Baca Juga: Membaca Peluang Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Survei Membuktikan Begini
Ia juga menyebut eksplorasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Karena itu, KNPI menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana selain sanksi administratif.
"Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok
-
Hutan di Meja Makan: Mengapa Suapan Kita Bisa Menjadi Jejak Deforestasi?
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Bencana Sumatra: Alarm Keras untuk Kebijakan Lingkungan yang Gagal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'