Suara.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, membantah klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut laju penggundulan hutan (deforestasi) di Indonesia turun signifikan bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Ia mencontohkan kejadian deforestasi skala besar di Teluk Bintuni, Papua.
Ia menyebut imbas proyek gas raksasa Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh seluas 5.966,9 kilometer persegi ekosistem mangrove Teluk Bintuni, Papua, buntut rusak.
"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri, yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," ujar Haris kepada wartawan, Senin (18/4/2023).
Ia menyebut, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat. Luasnya berkurang sejak eksploitasi dimulai pada 2022.
"Kini, kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni, terutama di kawasan pesisir Tanah merah, yang mengalami kerusakan sangat parah," tuturnya.
Menurutnya, hal ini bisa berimbas buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Sebab, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai filter alami untuk memproses air limbah dan mengurangi polusi serta sebagai habitat berbagai flora dan fauna.
"Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi dan melindungi pantai dari abrasi dan kekeringan. Hutan mangrove juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar, seperti burung, ikan, dan udang, yang bergantung pada ekosistem ini untuk kehidupan mereka," ucapnya.
Selain itu, proyek LNG Tangguh ini juga disebutnya menganggu aktivitas masyarakat sekitar. Seperti yang dialami suku-suku pesisir yang sehari-hari menjadi nelayan seperti, suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu.
"Kini kondisinya tidak seperti dulu lagi, di mana kondisinya sudah sangat miris. Masyarakat suku-suku kami sangat kesulitan mencari nafkah dari aktivitas nelayan," paparnya.
Baca Juga: Membaca Peluang Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Survei Membuktikan Begini
Ia juga menyebut eksplorasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Karena itu, KNPI menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana selain sanksi administratif.
"Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Hutan Rakyat Jadi Penyelamat Pasokan Kayu, Tapi Masih Dianaktirikan Negara
-
300 Juta Orang Terpapar Panas Ekstrem, Deforestasi Jadi Pemicu Utama
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO