Suara.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, membantah klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut laju penggundulan hutan (deforestasi) di Indonesia turun signifikan bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Ia mencontohkan kejadian deforestasi skala besar di Teluk Bintuni, Papua.
Ia menyebut imbas proyek gas raksasa Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh seluas 5.966,9 kilometer persegi ekosistem mangrove Teluk Bintuni, Papua, buntut rusak.
"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri, yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," ujar Haris kepada wartawan, Senin (18/4/2023).
Ia menyebut, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat. Luasnya berkurang sejak eksploitasi dimulai pada 2022.
"Kini, kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni, terutama di kawasan pesisir Tanah merah, yang mengalami kerusakan sangat parah," tuturnya.
Menurutnya, hal ini bisa berimbas buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Sebab, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai filter alami untuk memproses air limbah dan mengurangi polusi serta sebagai habitat berbagai flora dan fauna.
"Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi dan melindungi pantai dari abrasi dan kekeringan. Hutan mangrove juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar, seperti burung, ikan, dan udang, yang bergantung pada ekosistem ini untuk kehidupan mereka," ucapnya.
Selain itu, proyek LNG Tangguh ini juga disebutnya menganggu aktivitas masyarakat sekitar. Seperti yang dialami suku-suku pesisir yang sehari-hari menjadi nelayan seperti, suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu.
"Kini kondisinya tidak seperti dulu lagi, di mana kondisinya sudah sangat miris. Masyarakat suku-suku kami sangat kesulitan mencari nafkah dari aktivitas nelayan," paparnya.
Baca Juga: Membaca Peluang Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Survei Membuktikan Begini
Ia juga menyebut eksplorasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Karena itu, KNPI menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana selain sanksi administratif.
"Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
-
B50 Digenjot untuk Energi, Mengapa Dikhawatirkan Picu Deforestasi dan Harga Pangan?
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
433 Ribu Hektare Lenyap: Menggugat Angka Deforestasi Indonesia 2025
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48