Suara.com - Persidangan lanjutan dalam hal ini tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersangka narkoba Teddy Minahasa digelar pada Selasa (18/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah mengajukan pledoi pada Senin, (10/04/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyampaikan semua permohonannya kepada hakim agar bisa dibebaskan dari hukuman mati atau setidaknya mendapatkan keringanan dari hukuman tersebut.
Namun, pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berbagai alasan. Lalu, apa alasan para jaksa tidak mengabulkan permohonan pledoi Teddy? Simak inilah selengkapnya.
1. JPU ungkap pledoi tidak ada dasar hukum
JPU pun terang-terangan mengungkap bahwa dakwaan tersangka dalam pledoinya tidak memiliki dasar hukum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan asas hukum.
" Tuntutan terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk dapat digunakan dakam mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ungkap Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (18/04/2023) lalu.
Jaksa pun mengungkap bahwa Teddy tidak memahami isi pasal Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal pembatalan dakwaan di jalur hukum.
2. Dianggap terlalu lebay dan mengada-ada
Tak hanya itu, jaksa pun menilai pledoi yang diajukan Teddy terlalu lebay dan terkesan mengada-ada untuk menutupi fakta sebenarnya dibalik kasus narkoba ini.
Baca Juga: Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
Teddy pun sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang pledoi dan mengungkap statusnya sebagai penyidik.
Namun, pernyataan Teddy ini pun dilawan oleh jaksa yang mengungkap bahwa Teddy tak memahami isi pasal dan perannya sebagai pelaku transaksi narkoba. Pernyataan Teddy ini pun dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.
3. Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari fakta secara menyeluruh
Pembuktian atas keterlibatan Teddy Minahasa di kasus narkoba ini juga seharusnya tudak bisa dibuktikan dengan beberapa bukti saja, terlebih lagi jika saksi hanya satu.
Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari perkara a quo secara menyeluruh sehingga kesaksian satu orang dianggap sudah mewakili duduk perkara sebenarnya
"Keterangan satu saksi bukan saksi adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak memiliki dasar sekali sehingga harus dikesampingkan," lanjut Jaksa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
-
Namanya Diseret Teddy Minahasa di Kasus Sabu, Harta Kekayaan Dony Alexander Naik Meroket
-
Profil Dony Alexander: Wadir Resnarkoba PMJ Dituding Bisiki Teddy Minahasa Soal 'Perintah Pimpinan'
-
Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri
-
Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
-
BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut