Suara.com - Persidangan lanjutan dalam hal ini tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersangka narkoba Teddy Minahasa digelar pada Selasa (18/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah mengajukan pledoi pada Senin, (10/04/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyampaikan semua permohonannya kepada hakim agar bisa dibebaskan dari hukuman mati atau setidaknya mendapatkan keringanan dari hukuman tersebut.
Namun, pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berbagai alasan. Lalu, apa alasan para jaksa tidak mengabulkan permohonan pledoi Teddy? Simak inilah selengkapnya.
1. JPU ungkap pledoi tidak ada dasar hukum
JPU pun terang-terangan mengungkap bahwa dakwaan tersangka dalam pledoinya tidak memiliki dasar hukum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan asas hukum.
" Tuntutan terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk dapat digunakan dakam mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ungkap Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (18/04/2023) lalu.
Jaksa pun mengungkap bahwa Teddy tidak memahami isi pasal Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal pembatalan dakwaan di jalur hukum.
2. Dianggap terlalu lebay dan mengada-ada
Tak hanya itu, jaksa pun menilai pledoi yang diajukan Teddy terlalu lebay dan terkesan mengada-ada untuk menutupi fakta sebenarnya dibalik kasus narkoba ini.
Baca Juga: Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
Teddy pun sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang pledoi dan mengungkap statusnya sebagai penyidik.
Namun, pernyataan Teddy ini pun dilawan oleh jaksa yang mengungkap bahwa Teddy tak memahami isi pasal dan perannya sebagai pelaku transaksi narkoba. Pernyataan Teddy ini pun dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.
3. Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari fakta secara menyeluruh
Pembuktian atas keterlibatan Teddy Minahasa di kasus narkoba ini juga seharusnya tudak bisa dibuktikan dengan beberapa bukti saja, terlebih lagi jika saksi hanya satu.
Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari perkara a quo secara menyeluruh sehingga kesaksian satu orang dianggap sudah mewakili duduk perkara sebenarnya
"Keterangan satu saksi bukan saksi adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak memiliki dasar sekali sehingga harus dikesampingkan," lanjut Jaksa.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
-
Namanya Diseret Teddy Minahasa di Kasus Sabu, Harta Kekayaan Dony Alexander Naik Meroket
-
Profil Dony Alexander: Wadir Resnarkoba PMJ Dituding Bisiki Teddy Minahasa Soal 'Perintah Pimpinan'
-
Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri
-
Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa