Suara.com - Persidangan lanjutan dalam hal ini tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersangka narkoba Teddy Minahasa digelar pada Selasa (18/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah mengajukan pledoi pada Senin, (10/04/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyampaikan semua permohonannya kepada hakim agar bisa dibebaskan dari hukuman mati atau setidaknya mendapatkan keringanan dari hukuman tersebut.
Namun, pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berbagai alasan. Lalu, apa alasan para jaksa tidak mengabulkan permohonan pledoi Teddy? Simak inilah selengkapnya.
1. JPU ungkap pledoi tidak ada dasar hukum
JPU pun terang-terangan mengungkap bahwa dakwaan tersangka dalam pledoinya tidak memiliki dasar hukum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan asas hukum.
" Tuntutan terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk dapat digunakan dakam mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ungkap Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (18/04/2023) lalu.
Jaksa pun mengungkap bahwa Teddy tidak memahami isi pasal Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal pembatalan dakwaan di jalur hukum.
2. Dianggap terlalu lebay dan mengada-ada
Tak hanya itu, jaksa pun menilai pledoi yang diajukan Teddy terlalu lebay dan terkesan mengada-ada untuk menutupi fakta sebenarnya dibalik kasus narkoba ini.
Baca Juga: Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
Teddy pun sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang pledoi dan mengungkap statusnya sebagai penyidik.
Namun, pernyataan Teddy ini pun dilawan oleh jaksa yang mengungkap bahwa Teddy tak memahami isi pasal dan perannya sebagai pelaku transaksi narkoba. Pernyataan Teddy ini pun dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.
3. Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari fakta secara menyeluruh
Pembuktian atas keterlibatan Teddy Minahasa di kasus narkoba ini juga seharusnya tudak bisa dibuktikan dengan beberapa bukti saja, terlebih lagi jika saksi hanya satu.
Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari perkara a quo secara menyeluruh sehingga kesaksian satu orang dianggap sudah mewakili duduk perkara sebenarnya
"Keterangan satu saksi bukan saksi adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak memiliki dasar sekali sehingga harus dikesampingkan," lanjut Jaksa.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi AKBP Dony Alexander: Dituding Jadi Sugar Daddy TikToker, Diseret Teddy Minahasa
-
Namanya Diseret Teddy Minahasa di Kasus Sabu, Harta Kekayaan Dony Alexander Naik Meroket
-
Profil Dony Alexander: Wadir Resnarkoba PMJ Dituding Bisiki Teddy Minahasa Soal 'Perintah Pimpinan'
-
Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri
-
Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!