Suara.com - Bulan Syawal tinggal menghitung hari. Pada bulan Syawal, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah Syawal. Namun, bagaimana dengan yang memiliki hutang puasa Ramadhan? Baiknya puasa Syawal atau bayar hutang puasa dulu? Berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa usai merayakan Hari Raya Idul Fitri, umat muslim dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan baik. Salah satunya puasa sunnah Syawal 6 hari.
Puasa Syawal ini bisa mulai dilakukan pada hari kedua di bulan Syawal. Hukum puasa Syawal yakni sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Namun, biasanya ada sebagian muslim yang memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan entah itu karena haid atau nifas (bagi perempuan), sakit, atau sedang dalam perjalanan jauh.
Lantas, baiknya puasa Syawal atau bayar hutang puasa dulu? Untuk mengetahuinya mana yang lebih dulu diutamakan, simak berikut ini penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) dalam kajian yang diunggal melalui kanal YouTube Ustadz Menjawab pada tanggal 17 Januari 2022
Dalam kajian tersebut, Ustaz Abdul Somad atau yang biasa disapa UAS ini menyampaikan, jika mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka wajib hukumnya untuk membayar hutang puasa Ramadhan terlebih dulu.
"Yang kemarin punya hutang 7 hari, nanti selesai Ramadan masuk bulan Syawal, qada dulu 7 hari." Ucap UAS.
"Setelah qada 7 hari, baru puasa 6 hari (puasa Syawal)," ucapnya lagi.
UAS menambahkan, namun jika merasa tidak sanggup untuk puasa hutang Ramadhan dan puasa Syawal, maka bisa langsung bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syawal. Dengan begitu, hutang puasa akan terbayar dan pahala puasa Syawal juga akan didapatkan.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini 4 Amalan yang Mesti Dilakukan Saat Idul Fitri Kata Ustadz Abdul Somad.
"Yang paling afdhol 7 tambah 6, tapi kalau nggak bisa, puasa qada saja 6 hari di bulan Syawal," terang UAS.
"Siapa yang puasa qada 6 hari di bulan Syawal, maka otomatis dapat pahala sunnah Syawal." Jelas UAS
"Niatnya satu, saya niat puasa qada besok hari lillahita'ala," tambahnya.
UAS juga menyampaikan, jika melakukan puasa Syawal di hari Senin dan Kamis, maka akan memperoleh puasa sunnah puasa Senin-Kamis.
Dengan begitu, jika mengqada puasa Ramadhan pada bulan Syawal tepatnya di hari Senin dan Kamis, maka Allah SWT akan memberikan tiga pahala sekaligus.
UAS menegaskan, bahwa hal ini berlaku untuk semua umat muslim baik laik-laki maupun perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas