Suara.com - Setiap mendekati lebaran, ada banyak orang yang akan melakukan perjalanan mudik. Perjalanan mudik yang jauh dan melelahkan, terkadang membuat sejumlah orang ingin membatalkan puasanya. Lantas, apakah mudik boleh tidak puasa? Berikut ini penjelasannya.
Mengenai apakah mudik boleh tidak puasa ini ada aturannya dalam syariat Islam. Hal ini dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube Sahabat Yamima CHANNEL pada tanggal 16 Juni 2017.
Dalam kajian tersebut, ada seseorang yang bertanya mengenai mudik yang tergolong safar yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Safar tidak diikat dengan mudik. Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80 km, kurang lebih 80 km," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, maka jika bepergian mudik jarak jauh yang jaraknya melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Dengan jarak yang demikian ini berlaku juga hukum qashar dalam sholat.
Lantas, apakah safar yang demikian memperbolehkan kita juga untuk tidak berpuasa?
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan bahwa belum tentu safar yang demikian memperbolehkan kita untuk tidak berpuasa atau batal puasa.
Sebab, ulama pun menyebutkan ada dua pertimbangan seseorang boleh tidak berpuasa. Adapun dua pertimbangan tersebut sebagai berikut jarak perjalanan dan keadaan sulit dalam perjalanan.
Ustadz Adi Hidayat lalu memberikan contoh dalam sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa ada seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan dia tiba-tiba kelelahan, kemudian dia duduk di bawah pohon.
Baca Juga: Cek Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Ada Kenaikan Jumlah Pemudik Sampai 15 Persen
Lalu, Rasullulah SAW bertanya padanya: "Kenapa Anda begini (duduk di bawah pohon)?" Seseorang itu menjawab: "saya sedang berpuasa."
Rasulullah SAW pun lantas berujar bahwa hal yang demikian tidak baik dilakukan jika sedang puasa dalam kondisi safar. Atas dasar ini, para ulama pun membolehkan bagi yang sedang melalukan perjalanan safar untuk batal puasanya jika itu terasa berat.
Namun beda kondisinya apabila sedang mudik jarak jauh, namun sepanjang perjalanan merasa nyaman serta tak mendapati kesulitan. Misalnya, mudik menggunakan pesawat, maka hal ini masih bisa diusahakan untuk tetap berpuasa.
“Jika Anda bepergian, misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman, itu tidak boleh batal puasa,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Demikian ulasan mengenai apakah mudik boleh tidak puasa menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar