Suara.com - Setiap mendekati lebaran, ada banyak orang yang akan melakukan perjalanan mudik. Perjalanan mudik yang jauh dan melelahkan, terkadang membuat sejumlah orang ingin membatalkan puasanya. Lantas, apakah mudik boleh tidak puasa? Berikut ini penjelasannya.
Mengenai apakah mudik boleh tidak puasa ini ada aturannya dalam syariat Islam. Hal ini dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube Sahabat Yamima CHANNEL pada tanggal 16 Juni 2017.
Dalam kajian tersebut, ada seseorang yang bertanya mengenai mudik yang tergolong safar yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Safar tidak diikat dengan mudik. Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu kisarannya 80 km, kurang lebih 80 km," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, maka jika bepergian mudik jarak jauh yang jaraknya melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Dengan jarak yang demikian ini berlaku juga hukum qashar dalam sholat.
Lantas, apakah safar yang demikian memperbolehkan kita juga untuk tidak berpuasa?
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan bahwa belum tentu safar yang demikian memperbolehkan kita untuk tidak berpuasa atau batal puasa.
Sebab, ulama pun menyebutkan ada dua pertimbangan seseorang boleh tidak berpuasa. Adapun dua pertimbangan tersebut sebagai berikut jarak perjalanan dan keadaan sulit dalam perjalanan.
Ustadz Adi Hidayat lalu memberikan contoh dalam sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa ada seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan dia tiba-tiba kelelahan, kemudian dia duduk di bawah pohon.
Baca Juga: Cek Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Ada Kenaikan Jumlah Pemudik Sampai 15 Persen
Lalu, Rasullulah SAW bertanya padanya: "Kenapa Anda begini (duduk di bawah pohon)?" Seseorang itu menjawab: "saya sedang berpuasa."
Rasulullah SAW pun lantas berujar bahwa hal yang demikian tidak baik dilakukan jika sedang puasa dalam kondisi safar. Atas dasar ini, para ulama pun membolehkan bagi yang sedang melalukan perjalanan safar untuk batal puasanya jika itu terasa berat.
Namun beda kondisinya apabila sedang mudik jarak jauh, namun sepanjang perjalanan merasa nyaman serta tak mendapati kesulitan. Misalnya, mudik menggunakan pesawat, maka hal ini masih bisa diusahakan untuk tetap berpuasa.
“Jika Anda bepergian, misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman, itu tidak boleh batal puasa,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Demikian ulasan mengenai apakah mudik boleh tidak puasa menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'