Suara.com - Ziarah kubur merupakan sebuah aktivitas untuk mendoakan orang dalam kubur agar diberikan keselamatan dan perlindungan kepada Allah SWT. Namun, banyak orang yang menyalahartikan ziarah kubur adalah meminta doa atau pertolongan. Bagaimana jika ada yang melakukan sedekah makam? Bagaimana hukum sedekah makam?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, (Dulu) Aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Ibnu Majah)
Sementara itu, banyak orang juga yang melakukan sedekah makam atau amalan yang dilakukan dengan memberikan bantuan atau sedekah pada orang yang telah meninggal dunia. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam ceramahnya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukumnya sedekah makam bagi umat Islam.
“Orang meninggal dunia, doakan semoga Allah mengampuninya dengan membaca ayat Al-Quran”, ujar Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat Islam diharuskan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal agar semua dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT dan buka berdoa kepada makam yang ia datangi.
Di sisi lain, apabila seseorang berdoa kepada orang meninggal yang mana seperti budaya agama lain, itu disebut syirik.
“Kalau minta-minta ini dilihat, khawatir itu masuk cara minta-mintanya orang di luar Islam dengan keyakinan orang mati bisa mengabulkan permintaan maka itu syirik”, tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menghimbau kepada umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT demi mendoakan orang yang sudah meninggal agar dosa-dosanya diampuni tanpa perlu ritual yang identik dengan agama lain.
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
Perlu diingat bahwa sedekah makam bukanlah suatu bentuk ibadah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mengorbankan kebutuhan pokok dan keluarga hanya untuk memberikan sedekah makam.
Selain itu, dalam memberikan sedekah makam, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Misalnya, memberikan sedekah makam dalam bentuk uang, sesajen nantinya bertentangan dengan syariat.
Jadi, sedekah bisa dilakukan di mana saja baik di gunung, laut, bukit, dan lain sebagaimana asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hanya meminta kepada Allah SWT semata.
Demikian ulasan mengenai hukum sedekah makam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
-
Bikin Salfok, Begini Ekspresi Gala Sky saat Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah
-
Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
6 Adab Ziarah Kubur Lebaran, Biar Gak Salah Berperilaku
-
Doa Ziarah Kubur ketika Lebaran 2023, Beserta Artinya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra