Suara.com - Ziarah kubur merupakan sebuah aktivitas untuk mendoakan orang dalam kubur agar diberikan keselamatan dan perlindungan kepada Allah SWT. Namun, banyak orang yang menyalahartikan ziarah kubur adalah meminta doa atau pertolongan. Bagaimana jika ada yang melakukan sedekah makam? Bagaimana hukum sedekah makam?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, (Dulu) Aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Ibnu Majah)
Sementara itu, banyak orang juga yang melakukan sedekah makam atau amalan yang dilakukan dengan memberikan bantuan atau sedekah pada orang yang telah meninggal dunia. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam ceramahnya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukumnya sedekah makam bagi umat Islam.
“Orang meninggal dunia, doakan semoga Allah mengampuninya dengan membaca ayat Al-Quran”, ujar Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat Islam diharuskan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal agar semua dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT dan buka berdoa kepada makam yang ia datangi.
Di sisi lain, apabila seseorang berdoa kepada orang meninggal yang mana seperti budaya agama lain, itu disebut syirik.
“Kalau minta-minta ini dilihat, khawatir itu masuk cara minta-mintanya orang di luar Islam dengan keyakinan orang mati bisa mengabulkan permintaan maka itu syirik”, tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menghimbau kepada umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT demi mendoakan orang yang sudah meninggal agar dosa-dosanya diampuni tanpa perlu ritual yang identik dengan agama lain.
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
Perlu diingat bahwa sedekah makam bukanlah suatu bentuk ibadah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mengorbankan kebutuhan pokok dan keluarga hanya untuk memberikan sedekah makam.
Selain itu, dalam memberikan sedekah makam, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Misalnya, memberikan sedekah makam dalam bentuk uang, sesajen nantinya bertentangan dengan syariat.
Jadi, sedekah bisa dilakukan di mana saja baik di gunung, laut, bukit, dan lain sebagaimana asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hanya meminta kepada Allah SWT semata.
Demikian ulasan mengenai hukum sedekah makam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
-
Bikin Salfok, Begini Ekspresi Gala Sky saat Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah
-
Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
6 Adab Ziarah Kubur Lebaran, Biar Gak Salah Berperilaku
-
Doa Ziarah Kubur ketika Lebaran 2023, Beserta Artinya
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya