Suara.com - Ziarah kubur merupakan sebuah aktivitas untuk mendoakan orang dalam kubur agar diberikan keselamatan dan perlindungan kepada Allah SWT. Namun, banyak orang yang menyalahartikan ziarah kubur adalah meminta doa atau pertolongan. Bagaimana jika ada yang melakukan sedekah makam? Bagaimana hukum sedekah makam?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, (Dulu) Aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Ibnu Majah)
Sementara itu, banyak orang juga yang melakukan sedekah makam atau amalan yang dilakukan dengan memberikan bantuan atau sedekah pada orang yang telah meninggal dunia. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam ceramahnya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukumnya sedekah makam bagi umat Islam.
“Orang meninggal dunia, doakan semoga Allah mengampuninya dengan membaca ayat Al-Quran”, ujar Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat Islam diharuskan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal agar semua dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT dan buka berdoa kepada makam yang ia datangi.
Di sisi lain, apabila seseorang berdoa kepada orang meninggal yang mana seperti budaya agama lain, itu disebut syirik.
“Kalau minta-minta ini dilihat, khawatir itu masuk cara minta-mintanya orang di luar Islam dengan keyakinan orang mati bisa mengabulkan permintaan maka itu syirik”, tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menghimbau kepada umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT demi mendoakan orang yang sudah meninggal agar dosa-dosanya diampuni tanpa perlu ritual yang identik dengan agama lain.
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
Perlu diingat bahwa sedekah makam bukanlah suatu bentuk ibadah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mengorbankan kebutuhan pokok dan keluarga hanya untuk memberikan sedekah makam.
Selain itu, dalam memberikan sedekah makam, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Misalnya, memberikan sedekah makam dalam bentuk uang, sesajen nantinya bertentangan dengan syariat.
Jadi, sedekah bisa dilakukan di mana saja baik di gunung, laut, bukit, dan lain sebagaimana asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hanya meminta kepada Allah SWT semata.
Demikian ulasan mengenai hukum sedekah makam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
-
Bikin Salfok, Begini Ekspresi Gala Sky saat Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah
-
Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
6 Adab Ziarah Kubur Lebaran, Biar Gak Salah Berperilaku
-
Doa Ziarah Kubur ketika Lebaran 2023, Beserta Artinya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan