Suara.com - Media sosial sedang dihebohkan dengan sosok crazy rich Indonesia yang memborong tiga buah rumah mewah di Singapura. Tak main-main, harga 3 buah rumah ini pun diperkirakan mencapai 206,7 juta dollar atau setara dengan Rp 2,3 T.
Transaksi ini pun sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengungkap akan segera mencari tahu soal histori perpajakan dari sosok Crazy Rich ini untuk memastikan tidak ada permasalahan dalam pembayaran pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri. Lalu, apa saja persyaratan dan peraturannya? Simak inilah selengkapnya.
Untuk setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri, semua peraturan pada dasarnya mengacu pada peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Singapura sendiri membuka kesempatan bagi warga negara manapun untuk berinvestasi di negaranya lewat properti. Adapun peraturan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Memiliki paspor yang masih aktif
Peraturan ini adalah peraturan mutlak bagi setiap warga negara asing yang ingin memiliki aset di Singapura. Hal ini dapat didukung jika memiliki izin residen (permanent resident) dari pemerintah Singapura.
2. Pembayaran properti disesuaikan dengan kebutuhan
Singapura juga menganut sistem KPR untuk setiap orang yang ingin memiliki aset atau properti di Singapura. Namun, semua peraturan KPR ini juga disesuaikan dengan pendapatan dan dari lembaga mana yang bersedia memberikan KPR.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
3. Membayar pajak
Pajak bangunan di Singapura juga tergolong tinggi. Pemerintah Singapura memberlakukan pajak 18% bagi setiap properti yang berdiri di tanah Singapura.
Di Indonesia sendiri, Kemenkeu memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki properti di luar negeri.
Namun, setiap WNI wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak yang ganda dari kantor pajak sesuai domisilinya.
Surat SKD ini juga harus sudah ditandatangani Kepala KPP setempat untuk diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Dengan melampirkan SKD, kewajiban pajak tak lagi dikenakan tarif pajak penghasilan untuk properti dari negara asal, namun dikenakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.
Selain itu, kekurangan pembayaran pajak di negara seperti Singapura nantinya dapat dibayarkan ke negara asal, yaitu Indonesia.
Berita Terkait
-
Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher
-
Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram
-
Misteri Keluarga Kaya RI Beli Rumah Mewah Rp 2,3 T di Singapura, Ditjen Pajak Bergerak
-
Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Mewah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Jadi Tetangga Bos Facebook
-
Viral Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Kemenkeu Telusuri Pajaknya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing