Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak asal dalam menerbangkan balon udara. Ada aturan-aturan tertentu untuk menerbangkan balon udara.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter.
- Tinggu balon maksimal 7 meter.
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
- Memiliki minimal 3 tali tambatan.
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam kesempatan ini, Kemenhub menggelar Festival Balon Udara di Pekalongan untuk melestarikan tradisi usai menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Minggu (30/4/2023)
Festival balon udara bertajuk Pekalongan Balloon Festival 2023 ini diikuti oleh 92 peserta dari dalam dan kota/kabupaten sekitar yang sekaligus menjadi ajang adu kreativitas.
Lokasi penyelenggaraan festival dipilih sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
Ajang tahunan setelah perayaan Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisi dalam menerbangkan balon udara.
Selain menjadi tradisi, Kristi berharap kegiatan Festival Balon Udara ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar.
Baca Juga: Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
Menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan akan mengakibatkan gangguan keselamatan penerbangan.
"Coba bayangkan jika balon udara tersebut masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot, akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," imbuh Kristi.
Berita Terkait
-
Kemenhub: Masih Ada 31 Persen Kendaraan Belum Balik Ke Jabotabek
-
Catat! Tes CPNS 2023 di Instansi Ini Terima Lulusan SMA, SMK atau Sederajat, Ayo Daftar
-
Terus Berulangnya Penerbangan Balon di Ponorogo, Kasat Reskrim Ancam Jerat Oknum Pelaku dengan Pasal Berlapis
-
Kemenhub Harap Pihak Terkait Siap Hadapi Lonjakan Arus Balik Lebaran Gelombang Kedua 30 April - 1 Mei
-
Kemenhub Evakuasi Korban Speedboat Terbalik di Perairan Indragiri Hilir
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat