Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada jumat (28/4/2023) lalu.
Sidang tersebut mengangendakan pembacaan duplik oleh Teddy Minahasa. Dan dalam kesempatan itu, Teddy melontarkan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Teddy mengatakan adanya perang bintang di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasusnya.
Dalam duplik yang ia bacakan, Teddy menyatakan, perang bintang tersebut terjadi karena ada sosok ‘pimpinan’ yang memerintahkan dua pejabat di Polda Metro Jaya untuk menyeretnya dalam lingkaran kasus peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan, Pada November 2022 lalu, ia dihampiri oleh dia pejabat Polda Metro, yakni mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yakni Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander.
Teddy mengaku, ketika itu keduanya menyatakan kalau mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang disebut sebagai pimpinan.
"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander (mengatakan) kepada saya 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," kata Teddy dalam dupliknya.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," sambungnya.
Teddy menambahkan, pernyataan itu disampaikan MUkti dan Dony ketika penangkapan dirinya pada 24 Oktober 2022 dan saat pemeriksaan pada 4 November 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
Ketika itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah dalam mengusut keterlibatannya dalam kasus narkoba sabu-sabu itu.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga menuding adanya kedekatan antara jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkaranya.
Menurut dia, hal tersebut semakin memuluskan perintah atasan tersebut untuk menjadikannya pesakitan dalam kasus ini dan mendapatkan tuntutan mati.
"Jaksa penuntut umum telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan. Dan pesanan atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," tutur Teddy.
Dalam dupliknya, ia juga menyampaikan kalau JPU tidak memiliki empati karena menuntutnya dengan hukuman mati dan seakan menutup mata dari semua prestasi yang pernah ia raih sebelumnya.
Teddy mengeklaim, pencapaiannya hingga bisa mendapatkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yang notabene adalah jenderal bintang dua, telah diraihnya dengan sejumlah prestasi dan pengabdian.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
-
Tak Cuma Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Bermasalah yang Patut Diawasi
-
Keluarga Sebut-sebut Mafia Narkoba Di Balik Tewasnya AKBP Buddy: Dia Rohaniawan Gereja
-
Keluarga Tak Yakin AKBP Buddy Alfrits Tewas Bunuh Diri, Curiga Ada Permainan Besar Mafia Narkoba
-
Keluarga Duga Ada Permainan dalam Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Buddy Alfrits Towoliu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733