Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis atau rapor merah bagi terkait kebijakan Ketenagakerjaan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat di hari buruh internasional.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra, mengatakan, nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut kekinian di posisikan tidak penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi.
"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja/buruh dan tidak tampaknya keberpihakkan kepada pekerja/buruh," kata Indra dalam konferensi persnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Indra lantas mencontohkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang disebutnya digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja atau buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan buruh merana.
Menurutnya, UU Ciptaker semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing yang sangat diperluas.
Indra juga menyebut kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum atau law enforcement atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Selain itu juga, PKS menyoroti terkait persoalan nasib dan status pengemudi daring yang tidak kalah pelik dan rumit.
Menurutnya, sampai saat ini posisi para pengemudi daring semakin tidak jelas perlindungan hukumnya, dan semakin jauh dari keadilan dan kesejahteraan.
Belum lagi, kata dia, persolan pekerja migran Indonesia yang tidak kalah kompleks dan memprihatinkan.
Baca Juga: Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI
"Maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Tuntutan PKS ke Jokowi
Untuk itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah hal;
Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;
Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;
Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;
Berita Terkait
-
Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI
-
KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Kaum Buruh, Singgung UU Cipta Kerja
-
Demo May Day di Jakarta, 6 Ribu Personel TNI-Polri Jaga Ketat Ibu Kota
-
Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Saat May Day Hari Ini, Berikut Titik-titiknya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki