Suara.com - Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan masih mencuri perhatian publik, usai video anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral tersebar di media sosial.
Aksi perwira menengah Polda Sumatera Utara itu menuai kritikan, sebab dalam video tersebut ia terlihat membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral hingga babak belur.
Alhasil, ia dan anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hokum. Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tak berhenti disana, sejumlah borok AKBP Achiruddin lantas terungkap ke publik dan membuat posisinya semakin terpojok.
Diantaranya, ia memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan gemar flexing di media sosial. AKBP Achiruddin juga disebut tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dan yang tak kalah menghebohkan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu diduga membekingi perusahaan BBM illegal di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Seperti apa keterlibatan AKBP Achiruddin di gudang BBM illegal tersebut? Berikut ulasannya.
Bekingi gudang BBM Ilegal sejak 2018
Di hadapan awak media pada Sabtu (29/4/2023), Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin telah menjadi pengawas gudang BBM Ilegal sejak 2018.
Adapun gudang BBM illegal yang dibekingin AKBP Achiruddin adalah milik PT Almira Nusa Raya (ANR) yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin dan PT ANR saling mengenal
Kombes Hadi menambahkan, AKBP Achiruddin sudah mengenal pihak PT ANR sejak lama, sehingga dirinya bisa menjadi pengawas gudang perusahaan tersebut.
Menurut dia, PT ANR lah yang meminta AKBP Achiruddin untuk menjadi pengawas gudang BBM illegal tersebut.
"Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," kata Hadi.
Diduga terima gratifikasi dari PT ANR
Berita Terkait
-
Polda Sumut Kirim Surat ke PPATK Sidik AKBP Achiruddin
-
Dirut Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Dicari Polda Sumut
-
Geledah PT Almira, Polda Sumut Sita Dokumen
-
Rekam Jejak Ongku Hasibuan, Anggota DPR RI Kakak AKBP Achiruddin yang Minta Aditya - Ken Admiral Damai Saja
-
5 'Borok' AKBP Achiruddin yang Terungkap Usai Kasus Anaknya Viral: Hobi Flexing sampai Punya Gudang BBM Ilegal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar