Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," lanjut dia.
Ali kemudian mejelaskan pada hari ini Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK meghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah dalil Lukas, salah satunya ialah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Arief Setiawan.
"Disamping itu dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD (Gatot Soebroto) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menghadirkan 4 dokter dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktuan Lukas.
"(Dokter dari PB IDI) menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," tutur Ali.
Dokter KPK, lanjut Ali, juga dihadirkan dalam sidang praperadilan Lukas sebagai orang yang selalu aktif memantau kesehatan Lukas.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan hukum," tambah Ali.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Bareskrim dalam Kasus Senjata Api Ilegal
-
Cek Fakta: Jokowi Tunjuk Ahok Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Benarkah?
-
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
-
Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi
-
Kasus Rafael Alun Menuju Babak Baru, KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Saksi yang Diduga Terlibat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!