Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," lanjut dia.
Ali kemudian mejelaskan pada hari ini Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK meghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah dalil Lukas, salah satunya ialah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Arief Setiawan.
"Disamping itu dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD (Gatot Soebroto) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menghadirkan 4 dokter dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktuan Lukas.
"(Dokter dari PB IDI) menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," tutur Ali.
Dokter KPK, lanjut Ali, juga dihadirkan dalam sidang praperadilan Lukas sebagai orang yang selalu aktif memantau kesehatan Lukas.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan hukum," tambah Ali.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Bareskrim dalam Kasus Senjata Api Ilegal
-
Cek Fakta: Jokowi Tunjuk Ahok Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Benarkah?
-
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
-
Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi
-
Kasus Rafael Alun Menuju Babak Baru, KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Saksi yang Diduga Terlibat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim