Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," lanjut dia.
Ali kemudian mejelaskan pada hari ini Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK meghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah dalil Lukas, salah satunya ialah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Arief Setiawan.
"Disamping itu dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD (Gatot Soebroto) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menghadirkan 4 dokter dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktuan Lukas.
"(Dokter dari PB IDI) menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," tutur Ali.
Dokter KPK, lanjut Ali, juga dihadirkan dalam sidang praperadilan Lukas sebagai orang yang selalu aktif memantau kesehatan Lukas.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan hukum," tambah Ali.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Bareskrim dalam Kasus Senjata Api Ilegal
-
Cek Fakta: Jokowi Tunjuk Ahok Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Benarkah?
-
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
-
Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi
-
Kasus Rafael Alun Menuju Babak Baru, KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Saksi yang Diduga Terlibat
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal