Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran imbas penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua AJI, Sasmito Madrim menuturkan, mundurnya demokrasi di Indonesia ditandai dengan diterapkannya UU sejak tahun 2008 yang dirasa menyumbat ruang kebebasan berekspresi.
Contohnya adalah penerapan UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Selain itu, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebut Sasmito, turut berpartisipasi dalam menghambat kebebasan berekspresi.
Dia menilai UU ITE masih menjadi hantu bagi para jurnalis yang melakukan peliputan. Dalam catatan AJI, tercatat sudah ada 38 jurnalis yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE. Empat orang di antaranya dijebloskan ke penjara.
Sampai tahun 2022, setidaknya ada 61 kasus serangan kepada 97 jurnalis menjadi target serangan UU ITE. Sementara di tahun 2023, terdapat 33 kasus.
Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus. Tak hanya jurnalis, pegiat HAM juga menjadi sasaran UU ITE.
Oleh sebab itu, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
“Hari Kebebasan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Sasmito dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Intimidasi TNI Terhadap Jurnalis Floresa.co adalah Teror dan Pembungkaman Kebebasan Pers
Dalam hal ini, AJI memberikan enam poin agar sejumlah pihak memperhatikan ruang kebebasan berekspresi bagi para jurnalis. Berikut detailnya:
- Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja
- Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah
- Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM
- Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya
- Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis
- Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan.
Tag
Berita Terkait
-
Deal! Aji Santoso Konfirmasi Nuri Fasya Calon Rekrutan Persebaya, Berikut Profil dan Nilai Pasarnya
-
INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?
-
Persebaya Kedatangan Pemain Baru, Aji Santoso Siap Tatap Liga Musim Depan
-
CEK FAKTA: Welcome! Tim Asuhan Aji Santoso, Persebaya Surabaya Resmi Datangkan Kembali Andik Vermansyah?
-
Bek Kanan Persebaya Komplet, Aji Santoso Tenang Tatap Liga 1 Musim Depan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden