Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran imbas penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua AJI, Sasmito Madrim menuturkan, mundurnya demokrasi di Indonesia ditandai dengan diterapkannya UU sejak tahun 2008 yang dirasa menyumbat ruang kebebasan berekspresi.
Contohnya adalah penerapan UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Selain itu, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebut Sasmito, turut berpartisipasi dalam menghambat kebebasan berekspresi.
Dia menilai UU ITE masih menjadi hantu bagi para jurnalis yang melakukan peliputan. Dalam catatan AJI, tercatat sudah ada 38 jurnalis yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE. Empat orang di antaranya dijebloskan ke penjara.
Sampai tahun 2022, setidaknya ada 61 kasus serangan kepada 97 jurnalis menjadi target serangan UU ITE. Sementara di tahun 2023, terdapat 33 kasus.
Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus. Tak hanya jurnalis, pegiat HAM juga menjadi sasaran UU ITE.
Oleh sebab itu, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
“Hari Kebebasan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Sasmito dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Intimidasi TNI Terhadap Jurnalis Floresa.co adalah Teror dan Pembungkaman Kebebasan Pers
Dalam hal ini, AJI memberikan enam poin agar sejumlah pihak memperhatikan ruang kebebasan berekspresi bagi para jurnalis. Berikut detailnya:
- Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja
- Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah
- Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM
- Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya
- Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis
- Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan.
Tag
Berita Terkait
-
Deal! Aji Santoso Konfirmasi Nuri Fasya Calon Rekrutan Persebaya, Berikut Profil dan Nilai Pasarnya
-
INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?
-
Persebaya Kedatangan Pemain Baru, Aji Santoso Siap Tatap Liga Musim Depan
-
CEK FAKTA: Welcome! Tim Asuhan Aji Santoso, Persebaya Surabaya Resmi Datangkan Kembali Andik Vermansyah?
-
Bek Kanan Persebaya Komplet, Aji Santoso Tenang Tatap Liga 1 Musim Depan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok