Suara.com - Polda Sumatera Barat mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan ustaz asal Payakumbuh berinisial HEH terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/5/2023) mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Menurut Dwi, sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebut tidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.
"Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi," kata Dwi Sulistyawan.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh.
Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.
Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.
Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.
Baca Juga: Pasal Pidana yang Bisa Jerat Thomas Djamaluddin Terkait Kritik Muhammadiyah
"Kami dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH. Namun, persoalan ini kami lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kami patuh terhadap aturan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurut Miko, apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, maka akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.
"Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan ketua umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis," kata Miko.
Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammdiyah terkait hal tersebut.
"Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE," ujar Miko.
Sebelumnya, ustaz HEH dalam statusnya media sosialnya mengunggah sebuah video dan menuliskan kalimat yang bernada ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
Bebaskan Warganya Memilih Capres, Ketum: Muhammadiyah Tidak Terlibat Politik Praktis
-
Pasal Pidana yang Bisa Jerat Thomas Djamaluddin Terkait Kritik Muhammadiyah
-
Muhammadyah Sumbar Tetap Ingin Ustaz HEH Diproses Hukum
-
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK