Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) kini hanya bisa tertunduk lesu sambil memakai baju tahanan berwarna oranye.
Ia ditangkap kepolisian terkait komentarnyanya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Penangkapan oleh kepolisian Andi dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Menurut dia, Andi ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) lalu.
Bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Andi Pangerang? Berikut ulasannya.
Komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilontarkan oleh Andi Pangerang berawal dari unggahan di Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin.
Unggahan tersebut terkait dengan perbedaan waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu di Indonesia.
Ketika itu memang ada perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, di mana warga Muhammadiyah melaksanakan Lebaran sehari lebih cepat daripada ketetapan pemerintah.
Dalam unggahan yang sama, Andi lalu memberikan respons keras terhadap perbedaan pelaksanaan Lebaran di Indonesia, khususnya kepada warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
Dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah
Komentar ancaman pembunuhan yang ditulis Andi Pangerang mendapatkan respons keras dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Mereka melaporkan Andi ke Bareskrim Polri pada 25 April 2023 lalu. Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, komentar Andi tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu yang terkait SARA.
Nasrullah menyebut, perbuatan Andi Pangerang menandung tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Tak hanya di Mabes Polri, laporan terhadap komentar ancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.
Terkait dengan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada Andi, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung mengatakan, salah satu pasal yang menjeratnya adalah asal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dimana hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan