Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mendesak polisi menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dengan pasal pidana. Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan Thomas bisa dikenai Pasal 55 Ayat (1) poin 2 KUHP atau opsi lainnya Pasal 56 poin 2 KUHP.
Pasal 55 Ayat (1) poin 2 yang dimaksud berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana yakni mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Kemudian pada Pasal 56 poin 2 berbunyi, “dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Dengan demikian, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
Untuk diketahui, Thomas Djamaluddin melemparkan kritik terhadap kriteria wujudul hilal yang dipakai Muhammadiyah dalam menentukan 1 Syawal atau hari raya Idulfitri.
Menurutnya, metode yang dipakai Muhammadiyah sudah terlalu usang secara astronomi. Dia juga menyebut ego organisasi telah menghambat dialog menuju titik temu. Setelah melempar pernyataan ini di media sosial, Thomas Djamaluddin menuliskan permintaan maaf yang diunggah di akun Facebooknya, Selasa (25/4/2023).
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammdiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas Djamaluddin sembari menggunggah gambar berisi tulisan permintaan maafnya.
Ia menyatakan, tak ada kebencian atau kedengkian dirinya pada Muhammadiyah. Justru ia memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa.
Ia mengaku hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional. Lebih lanjut Thomas mengatakan, setiap ada perbedaan hari raya ia kerap mengulang-ulang, mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan.
Baca Juga: Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Selain Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lain, Andi Pangerang Hasanuddin juga diamankan aparat kepolisian akibat kasus ujaran kebencian yang diarahkan kepada warga Muhammadiyah. Ujaran kebencian tersebut muncul ketika Andi mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.
Dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar menyebutkan Andi terjerat pasal ujaran kebencian karena menuliskan kalimat perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Muhammadyah Sumbar Tetap Ingin Ustaz HEH Diproses Hukum
-
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka