Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mendesak polisi menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dengan pasal pidana. Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan Thomas bisa dikenai Pasal 55 Ayat (1) poin 2 KUHP atau opsi lainnya Pasal 56 poin 2 KUHP.
Pasal 55 Ayat (1) poin 2 yang dimaksud berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana yakni mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Kemudian pada Pasal 56 poin 2 berbunyi, “dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Dengan demikian, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
Untuk diketahui, Thomas Djamaluddin melemparkan kritik terhadap kriteria wujudul hilal yang dipakai Muhammadiyah dalam menentukan 1 Syawal atau hari raya Idulfitri.
Menurutnya, metode yang dipakai Muhammadiyah sudah terlalu usang secara astronomi. Dia juga menyebut ego organisasi telah menghambat dialog menuju titik temu. Setelah melempar pernyataan ini di media sosial, Thomas Djamaluddin menuliskan permintaan maaf yang diunggah di akun Facebooknya, Selasa (25/4/2023).
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammdiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas Djamaluddin sembari menggunggah gambar berisi tulisan permintaan maafnya.
Ia menyatakan, tak ada kebencian atau kedengkian dirinya pada Muhammadiyah. Justru ia memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa.
Ia mengaku hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional. Lebih lanjut Thomas mengatakan, setiap ada perbedaan hari raya ia kerap mengulang-ulang, mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan.
Baca Juga: Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Selain Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lain, Andi Pangerang Hasanuddin juga diamankan aparat kepolisian akibat kasus ujaran kebencian yang diarahkan kepada warga Muhammadiyah. Ujaran kebencian tersebut muncul ketika Andi mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.
Dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar menyebutkan Andi terjerat pasal ujaran kebencian karena menuliskan kalimat perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Muhammadyah Sumbar Tetap Ingin Ustaz HEH Diproses Hukum
-
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT