Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mendesak polisi menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dengan pasal pidana. Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan Thomas bisa dikenai Pasal 55 Ayat (1) poin 2 KUHP atau opsi lainnya Pasal 56 poin 2 KUHP.
Pasal 55 Ayat (1) poin 2 yang dimaksud berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana yakni mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Kemudian pada Pasal 56 poin 2 berbunyi, “dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Dengan demikian, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
Untuk diketahui, Thomas Djamaluddin melemparkan kritik terhadap kriteria wujudul hilal yang dipakai Muhammadiyah dalam menentukan 1 Syawal atau hari raya Idulfitri.
Menurutnya, metode yang dipakai Muhammadiyah sudah terlalu usang secara astronomi. Dia juga menyebut ego organisasi telah menghambat dialog menuju titik temu. Setelah melempar pernyataan ini di media sosial, Thomas Djamaluddin menuliskan permintaan maaf yang diunggah di akun Facebooknya, Selasa (25/4/2023).
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammdiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas Djamaluddin sembari menggunggah gambar berisi tulisan permintaan maafnya.
Ia menyatakan, tak ada kebencian atau kedengkian dirinya pada Muhammadiyah. Justru ia memuji Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang luar biasa.
Ia mengaku hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional. Lebih lanjut Thomas mengatakan, setiap ada perbedaan hari raya ia kerap mengulang-ulang, mengingatkan bahwa perbedaan itu mestinya bisa diselesaikan bukan dilestarikan.
Baca Juga: Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Selain Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lain, Andi Pangerang Hasanuddin juga diamankan aparat kepolisian akibat kasus ujaran kebencian yang diarahkan kepada warga Muhammadiyah. Ujaran kebencian tersebut muncul ketika Andi mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.
Dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar menyebutkan Andi terjerat pasal ujaran kebencian karena menuliskan kalimat perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Muhammadyah Sumbar Tetap Ingin Ustaz HEH Diproses Hukum
-
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe