News / Metropolitan
Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:57 WIB
Pemuda berinisial DNS ditangkap polisi setelah mencuri anjing jenis Shih Tzu di kawasan Tambora. (Dok Polsek Tambora)

Suara.com - Gegara nekat mencuri seekor anjing jenis Shih-Tzu, seorang pemuda berinisial DNS (20) harus meringkuk di penjara. DNS ditangkap setelah tampangnya terekam CCTV saat beraksi bersama rekannya mencuri anjing peliharaan warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga bernama Glen mengaku anjing peliharaannya hilang setelah keluar rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta.

Pelaku yang berjumlah 2 orang yang kebetulan melintas melihat adanya kesempatan tersebut langsung membawanya.

“Dari video CCTV itu, kami dari polsek melakukan identifikasi, hampir 2 minggu setelah kejadian, pelaku ditangkap di indekosnya wilayah Taman Sari,” kata Putra di Polsek Tambora Jakarta Barat, pada Jumat (5/5/2023).

Kepada petugas, DNS mengakui segala perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap rekan DNS, yang diketahui bernama Sultan.

Putra mengatakan, dua pelaku ini sempat ingin menjual anjing hasil curian tersebut di Pasar Hewan Jatinegara, senilai Rp 2,5 juta.

Namun pedagang di sana, tidak ada yang ingin membelinya lantaran anjing tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

"Kemudian dibawa lagi oleh pelaku. Sambil menunggu adanya pembeli, ternyata berdasarkan keterangan pelaku bahwa anjing tersebut lepas dan tidak ketemu hingga sekarang,” kata Putra.

Pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Tambora Tewas Dilindas Mobil, Pelakunya Wanita

Load More