Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan anggota Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Syahroni terkait balap liar mobil yang terjadi di kawasan Senayan atau tepatnya di depan Kantor Kemenpora Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya bakal melakukan perubahan penjagaan di wilayah sekitar.
"Kita tindak lanjuti, karena kalau petugas kami ini, kucing-kucingan. Petugas kami hanya dari jam 11 sampai jam 3, ini akan kita rubah pola ini untuk pengawasan ini, khususnya hari Sabtu-Minggu, ini kan mereka bermain jam setengah 5 kan," kata Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Hingga saat ini, Latif mengakui, jika pihaknya masih melakukan identifikasi plat nomor mobil yang ikut dalam balapan tersebut.
Latif mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku balap liar jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau udah melanggar, pasti kita lakukan penindakan tapi kan tidak serta merta. Kita lakukan penyelidikan dulu, pemeriksaan pengecakan gitu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, atau tepatnya di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Jakarta Pusat pada Sabtu (6/5/2023).
Aksi itu viral usai dibagikan di sosial media. Salah satu akun yang mengunggah aksi balap liar tersebut yakni politisi Partai Demokrat, Ahmad Syahroni.
Dalam akun Instagram @ahmadsyahroni88, ia menyampaikan keluhannya lantaran, dalam aksi balap mobil ini, akses jalan sekitar ditutup saat mereka melakukan start untuk memulai balapan.
"Saya olah raga pagi jam 04.25 WIB, di depan kantor Kemenpora ada kebut-kebutan sekelompok anak muda entah dari klub mana. Memberhentikan kendaraan lain di belakang kurang lebih 5 menit," tulis Syahroni dalam akunnya, dikutip Sabtu.
Ia meminta agar aparat kepolisian untuk melakukan penindakan kepada para pemuda yang melalukan aksi balap liar tersebut karena dianggap telah merugikan pengendara lainnya.
"Mohon bantuan pengawasan lalu lintas di area Senayan pak Dirlantas Polda Metro," ungkap Syahroni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus