News / Nasional
Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:13 WIB
Pelaku koboi jalanan diketahui merupakan pria berusia 32 atas nama David Yulianto warga Duren Seribu, Depok, Jabar. David berhasil ditangkap di Tangerang pada Jumat (5/5/2023). [Suara.com/M Yasir]

Pengendara tersebut tampak menenteng pistol dan juga memaki-maki pengendara lain yang ada di jalanan.

Pasal yang Dijerat Oleh Penyidik

Terbaru, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan Nomor 12 Tahun 1951.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More