Suara.com - Bagi orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS?
Sebagai informasi, alat bantu dengar merupakan alat kecil yang dipakai pada bagian dalam telinga atau belakang telinga untuk membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran. Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kamu ketahui.
Ketentuan subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yakni maksimal Rp1.100.000. Peserta bisa mendapatkan subsidi alat abntu dengar paling cepat 5 tahun sekali tanpa membadakan satu atau dua telinga. Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelaynan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT
Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar
Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasi terdaftar. Kemudian, faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Dokter THT akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar yang akan diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke klinik, rumah sakit, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan faskes pertama
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
2. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan rujukan ke poli THT
3. Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Dokter akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar
5. Peserta BPJS Kesehatan membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit
6. Faskes yang dituju melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan
7. Peserta BPJS Kesehatan menandatangani bukti penerimaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup