Suara.com - Maraknya penyalahggunaan kendaraan dinas yang tercermin dalam kasus kebakaran bus Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membonceng kapal Ferry KMP Royce 1 menjadi cerminan bahwa beberapa pejabat masih belum taat aturan.
Adapun sebuah bus milik Kemendag diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut yang terjadi di Perairan Alur penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni pada Sabtu (6/5/2023) pukul 15.30 WIB .
Sebab, diketahui bahwa bus milik kementerian tersebut justru dipakai untuk mengantar rombongan nikahan yang notabene merupakan hajat pribadi dan bukan hajat negara.
Lantas, bagaimana peraturan memakai kendaraan dinas? Berikut jawabannya merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Aturan pemakaian kendaraan dinas, sudah resmi dicabut?
Sebelumnya, pemakaian kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Namun sayangnya, aturan tersebut dicabut oleh Permenpan No. 9 Tahun 2022 dan belum ada aturan pengganti.
Kendati demikian, aturan lama tersebut bisa menjadi rujukan bagaimana layaknya kendaraan dinas dipakai.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas negara, dan mengantar rombongan nikah tidak termasuk di dalam kriteria kepentingan dinas.
Bukan cuma itu, kendaraan dinas hanya dapat dipakai di hari dan jam kerja kantor pemerintah, serta dibatasi hanya untuk perjalanan di dalam kota. Jika kendaraan tersebut perlu digunakan untuk perjalanan luar kota, maka harus melalui ijin tertulis dari pimpinan instansi.
Baca Juga: Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
Adapun merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, hari dan jam kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00.
Tak cukup di situ, para pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan seragam kantor ketika memakai kendaraan dinas, sebab dihitung sebagai jam kerja.
Berikut tujuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tim gabungan periksa bus milik Kemendag
BPTD Wilayah VII Banten menilai ada kendaraan dinas yang terbakar di KMP Royce, yakni bus berpelat nomor B 7247 IO milik Kemendag yang diduga menjadi sumber titik api pertama.
Kini, tim gabungan akan dikerahkan untuk memeriksa penyebab bus tersebut bisa tersulut api, yakni antara malfungsi atau kesalahan berupa human error.
Berita Terkait
-
Gudang Cat di Penjaringan Terbakar, 150 Anggota Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
-
Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag
-
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar
-
5 Fakta Kecelakaan Kapal KMP Royce I, Dugaan Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran