Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tampaknya mulai gelisah karena hingga saat ini utang minyak goreng (migor) sebesar Rp344 miliar belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aprindo pun memberi tenggat waktu untuk membayar utang tersebut 2-3 bulan.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum melunasi utang tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya telah memiliki 3 opsi yang bakal dilakukan atas penjualan minyak goreng.
Opsi pertama Aprindo akan mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.
Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
"Sampai hari ini kita belum bisa tentukan kapan, tapi kita sedang mempersiapkan sambil melihat perkembangan. Kalau nanti keputusan dari Kejagung bilang tidak dibayar, kita akan lakukan opsi itu. Kita minta dalam 2-3 bulan ini," terang Roy dikutip Senin (8/5/2023).
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen.
Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
"Kita akan potong tagihan, kan setiap hari migor masuk nih ke ritel kalau kita enggak ngurangin atau kita hentikan kan namanya produsen mereka produksi mau jual terus. Jual kemana? ke ritel. Kalau potong tagihan begitu barang masuk, stockits, kita dapat uang dari konsumen nah potong tagihan enggak kita bayarkan ke produsen," jelas Roy.
Baca Juga: Duit Menipis, Lina Mukherjee Kelimpungan Tagih Utang Ratusan Juta Usai Kasus Makan Babi
"Kita enggak potong sekarang sekaligus tapi bertahap, misal peritel A utang Rp 12 miliar tapi enggak langsung Rp 12 miliar tapi berapa miliar yang mesti dibayar ke produsen atas barang yang kita jual yah kita potong kepada hitungan rafaksinya. Kana dari totalnya masing-masing peritel ada Rp 8 miliar, Rp 11 miliar, dan ada Rp 2 miliar," sambung Roy.
Adapun opsi yang ketiga, Aprindo tidak segan-segan akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar membayar utang minyak goreng tersebut.
Walau demikian, hingga saat ini, Aprindo optimistis Kemendag masih tetap berniat baik untuk melunasi utang tersebu
Perlu dikethaui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.
Adapun pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai