4. Peserta tak boleh masuk ke ruang ujian sebelum mendapat izin.
5. Peserta tak boleh membawa alat bantu seperti:
- Daftar logaritma
- Kalkulator
- Kertas, buku atau catatan lain
- Ponsel
- Arloji
- Kamera
- Modem
- Alat perekam elektronik dan benda serupa.
6. Peserta tak boleh berkomunikasi dengan pihak manapun, baik secara langsung atau tidak langsung.
7. Buku, tas dan catatan dalam berbagai bentuk dikumpulkan di tempat yang ditentukan.
8. Peserta tak boleh bertanya atau berkomunikasi dengan peserta lain.
9. Peserta tak boleh berkomunikasi dengan pihak luar.
10. Peserta tak boleh memberi atau menerima bantuan terkait jawaban dan soal selama ujian.
11. Peserta tak boleh memperlihatkan jawaban pada peserta lain dan hal yang sama berlaku sebaliknya.
12. Peserta tak boleh meninggalkan ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali atas izin pengawas.
Baca Juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya
13. Peserta tak boleh mengganti atau diganti oleh orang lain.
14. Peserta tak boleh menyalin atau merekam soal ujian dengan media apapun.
Demikian aturan UTBK 2023 yangharus kalian pahami. Selamat berjuang dan semoga berhasil!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes