Suara.com - Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly tengah menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam monopoli lembaga lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dugaan tersebut mengemuka di tengah pengakuan mantan tahanan yang juga aktor kenamaan Tio Pakusadewo secara blak-blakan membuka tabir adanya monopoli di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan melibatkan anak menteri dalam beberapa tayangan talkshow.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, jika lapas merupakan kawasan rentan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, temuan tersebut diperoleh KPK berdasarkan identifikasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
Salah satu buktinya, KPK menyebut pernah menangkap kepala lapas dalam kasus korupsi berupa suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni lapas.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," katanya.
Berdasarkan proses identifikasi tersebut KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya,
- Kerugian negara akibat permasalahan over stay;
- Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);
- Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;
- Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP); serta
- Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
"Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," kata Ali.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM