Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.
Keduanya bakal mendengar putusan banding dari majelis hakim terkait kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sidang putusan banding akan digelar secara terbuka. Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.
"Tetap terbuka untuk umum," ujar Binsar.
Sebelumnya, Hendra dan Agus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.
Hendra divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Agus divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Sedih! Momen Kelulusan Anak Ferdy Sambo Tanpa Kedua Orang Tua, Netizen Beri Semangat Tribrata Putra
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Dijadikan Tersangka, KPK: Itu Gegara Perbuatan Pribadi!
-
Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
-
Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak, Akankah Diterima?
-
Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding PT DKI Jakarta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru