Suara.com - Candi Ijo merupakan cagar budaya yang terletak di Dukuh Groyokan, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi ini menjadi sorotan setelah seorang wanita beragama Hindu ditolak memasuki Candi Ijo untuk berdoa.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah unggahan video wanita tersebut mengisahkan pengalamannya melalui akun TikTok @zanzabella666. Video tersebut pun memicu berbagai asumsi bagi para penontonnya.
Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia Sleman, Alit Merthayasa menyampaikan video tersebut tidak mewakili umat Hindu pada umumnya. Alit menyatakan video ini muncul karena ketidaktahuan pihak yang mengunggah terhadap pengelolaan dan pemanfaatan candi.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," jelasnya, Selasa (9/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut duduk perkara wanita ditolak berdoa di Candi Ijo.
Melalui video yang diunggah, wanita tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, Candi telah ditutup bagi wisatawan tetapi sang wanita tetap masuk.
"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap wanita itu.
Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo menyampaikan lokasi ini bukanlah tempat ibadah, tetapi cagar budaya. Diduga muncul percekcokan antara wanita tersebut dengan juru kunci candi.
Wanita itu berpendapat sebagai peninggalan Hindu, ia seharusnya diperbolehkan sembahyang. Pasalnya, ia juga ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa di Mandala Utama Candi Ijo.
Baca Juga: Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya tidak berwenang terkait masalah tersebut. Baginya, izin beribadah adalah dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (kini BPK Wilayah X)," ujarnya.
Meski demikian, Ishadi berkomunikasi lebih lanjut dengan BPK Wilayah X terkait peristiwa ini.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merasa prihatin atas pengakuan wanita tersebut.
“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” jelas Muhaimin Iskandar pada Selasa (9/5) dikutip dari Antara.
Muhaimin Iskandar meminta pengelola lebih intensif menyosialisasikan aturan itu agar tidak ada kesalahpahaman. Muhaimin Iskandar menilai seharusnya jika ingin beribadah tidak ditolak karena ibadah mengandung kebaikan.
Berita Terkait
-
Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu
-
Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah
-
Tidak Bisa Sholat, Ini Amalan yang bisa Dilakukan Wanita saat Haid
-
Viral! Pemuka Agama Hindu Ingin Menyerang dan Merebut Mekkah
-
Mengerikan! 2 Politikus Muslim India Ditembak Mati Ekstrimis Hindu saat Siaran Televisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf