Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi adanya kasus korupsi dana pensiun (dapen) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Buntut perkara ini, enam orang dari Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keenamnya memiliki peranan masing-masing hingga menerima keuntungan dari tindak pidana itu. Selaku pemimpin perusahaan pelat merah, Menteri BUMN Erick Thohir juga turut mendukung proses hukum kasus korupsi tersebut. Selengkapnya bisa diketahui melalui kelima fakta berikut.
1. Ditetapkan Enam Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Adapun yang disangkakan ini merupakan mantan para petinggi.
Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.
Lalu, terhadap enam tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei mendatang. Tiga diantaranya, yakni KAM, EWI, dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk US, IS, dan CAK di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
2. Duduk Perkara Kasus
Adapun duduk perkara yang membuat enam orang terlibat kasus korupsi, yakni dilakukan investasi pada program pengelolaan DP4. Investasi ini ada pada pembelian tanah serta penyertaan modal PT. Indoport Utama (IU) dan PT. Indoport Prima (IP).
Dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp148 miliar. Sementara untuk modus yang dilakukan berupa fee makelar serta harga mark up tanah. Dari sini, terdapat kelebihan dana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dana yang berlebih itu diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Palembang, Tangerang, Depok, Salatiga, dan Tigaraksa. Jadi, berinvestasi ke PT IU dan PT IP merupakan dalih agar uang bisa keluar. Namun, pada akhirnya, hal ini justru tidak dipertanggungjawabkan.
3. Peran Para Tersangka
Ketut menjelaskan peranan para tersangka korupsi dapen Pelindo. Pertama, ada EWI yang secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa SOP dan berdalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. Alhasil, ia sebagai komisaris menerima keuntungan.
Selanjutnya, tersangka KAM dianggap melawan hukum karena menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP tanpa SOP itu. Ia pun menerima keuntungan yang tidak sah. Sementara untuk US dan IS adalah sosok yang mengusulkan investasi.
Lanjut ke tersangka CAK yang tidak melakukan evaluasi hingga monitoring atas investasi tersebut. Sementara tersangka AHM dinyatakan bersalah karena menerima upah secara tidak sah dari pembelian tanah yang ada di Palembang serta Depok.
4. Pasal yang Menjerat Tersangka
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Hasil Korupsi Dana Pembangunan, Koleksi Mobil Mewah Gubernur Lampung Disita KPK, Benarkah?
-
Laporkan Firli Bahuri soal Dugaan Bocorkan Kasus Korupsi, Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK: Untuk Klarifikasi Saja
-
Deretan Pertanyaan 'Julid' Wartawan ke Kadinkes Lampung Usai Diperiksa KPK
-
Sehari Usai Pemkot Cilegon Raih Rekor MURI Asda II Cilegon Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol
-
Respon Erick Thohir Setelah Ada Anak Buah di Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun