Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi adanya kasus korupsi dana pensiun (dapen) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Buntut perkara ini, enam orang dari Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keenamnya memiliki peranan masing-masing hingga menerima keuntungan dari tindak pidana itu. Selaku pemimpin perusahaan pelat merah, Menteri BUMN Erick Thohir juga turut mendukung proses hukum kasus korupsi tersebut. Selengkapnya bisa diketahui melalui kelima fakta berikut.
1. Ditetapkan Enam Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Adapun yang disangkakan ini merupakan mantan para petinggi.
Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.
Lalu, terhadap enam tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei mendatang. Tiga diantaranya, yakni KAM, EWI, dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk US, IS, dan CAK di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
2. Duduk Perkara Kasus
Adapun duduk perkara yang membuat enam orang terlibat kasus korupsi, yakni dilakukan investasi pada program pengelolaan DP4. Investasi ini ada pada pembelian tanah serta penyertaan modal PT. Indoport Utama (IU) dan PT. Indoport Prima (IP).
Dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp148 miliar. Sementara untuk modus yang dilakukan berupa fee makelar serta harga mark up tanah. Dari sini, terdapat kelebihan dana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
Dana yang berlebih itu diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Palembang, Tangerang, Depok, Salatiga, dan Tigaraksa. Jadi, berinvestasi ke PT IU dan PT IP merupakan dalih agar uang bisa keluar. Namun, pada akhirnya, hal ini justru tidak dipertanggungjawabkan.
3. Peran Para Tersangka
Ketut menjelaskan peranan para tersangka korupsi dapen Pelindo. Pertama, ada EWI yang secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa SOP dan berdalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. Alhasil, ia sebagai komisaris menerima keuntungan.
Selanjutnya, tersangka KAM dianggap melawan hukum karena menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP tanpa SOP itu. Ia pun menerima keuntungan yang tidak sah. Sementara untuk US dan IS adalah sosok yang mengusulkan investasi.
Lanjut ke tersangka CAK yang tidak melakukan evaluasi hingga monitoring atas investasi tersebut. Sementara tersangka AHM dinyatakan bersalah karena menerima upah secara tidak sah dari pembelian tanah yang ada di Palembang serta Depok.
4. Pasal yang Menjerat Tersangka
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Hasil Korupsi Dana Pembangunan, Koleksi Mobil Mewah Gubernur Lampung Disita KPK, Benarkah?
-
Laporkan Firli Bahuri soal Dugaan Bocorkan Kasus Korupsi, Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK: Untuk Klarifikasi Saja
-
Deretan Pertanyaan 'Julid' Wartawan ke Kadinkes Lampung Usai Diperiksa KPK
-
Sehari Usai Pemkot Cilegon Raih Rekor MURI Asda II Cilegon Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol
-
Respon Erick Thohir Setelah Ada Anak Buah di Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian