Suara.com - Kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelat merah alias BUMN kembali terjadi. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap adanya tindak pidana tersebut di Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) periode 2013-2019.
Sebelumnya, perkara serupa sempat terendus di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan orang tersangka pun sudah dijatuhkan vonis. Adapun berikut selengkapnya mengenai kasus-kasus korupsi dapen di lingkup perusahaan pelat merah.
Kasus Korupsi Dana Pensiun di Asabri
Kasus korupsi di PT Asabri terjadi selama tahun 2012-2019 hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 22,7 triliun. Adapun modusnya berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta ASN Kemenhan yang diinvestasikan.
Investasi itu dilakukan dengan pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun, di dalam prosesnya, ada banyak kerugian. Kejagung lalu menetapkan 8 tersangka kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya Benny, tersangka lain dari PT Asabri juga ikut dibekuk, seperti Dirut periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut 2012-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019, Hari Setianto, serta Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014, Bachtiar Effendi.
Lebih lanjut, orang-orang yang juga menjadi tersangka adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dam Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Selain yang disebutkan, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, dirinya dihapus dari daftar karena sudah meninggal dunia pada Juli 2021 lalu.
Benny divonis nihil lantaran ia sudah dipenjara seumur hidup untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya. Lalu, untuk Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri awalnya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukumannya masing-masing telah dipangkas menjadi 18 tahun dan 15 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo: Ini Peran 6 Orang Tersangka
Hari Setianto mulanya divonis 15 tahun penjara, namun ikut dipangkas menjadi 12 tahun. Kemudian, bagi Heru Hidayat divonis nihil karena hukuman yang ia terima dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diizinkan UU.
Beralih ke tersangka Jimmy Sutopo, ia dijatuhkan vonis 13 tahun penjara. Lalu, untuk Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Bachtiar 15 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian yang dialami negara karena mereka.
Kasus Korupsi Dana Pensiun di Pelindo
Kejagung pada Selasa (9/5/2023) menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo. Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian sampai Rp 148 miliar. Perbuatan melawan hukumnya berupa investasi pada pembelian tanah dan penyertaan modal.
Investasi itu merupakan dalih yang terjadi pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Tujuannya dana yang para tersangka inginkan, bisa cair. Adapun enam orang yang disangkakan terdiri dari mantan jajaran petinggi DP4 di PT Pelindo.
Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo: Ini Peran 6 Orang Tersangka
-
Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
-
Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
-
Cek Fakta: Hasil Korupsi Dana Pembangunan, Koleksi Mobil Mewah Gubernur Lampung Disita KPK, Benarkah?
-
Laporkan Firli Bahuri soal Dugaan Bocorkan Kasus Korupsi, Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK: Untuk Klarifikasi Saja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK