Suara.com - Kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelat merah alias BUMN kembali terjadi. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap adanya tindak pidana tersebut di Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) periode 2013-2019.
Sebelumnya, perkara serupa sempat terendus di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan orang tersangka pun sudah dijatuhkan vonis. Adapun berikut selengkapnya mengenai kasus-kasus korupsi dapen di lingkup perusahaan pelat merah.
Kasus Korupsi Dana Pensiun di Asabri
Kasus korupsi di PT Asabri terjadi selama tahun 2012-2019 hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 22,7 triliun. Adapun modusnya berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta ASN Kemenhan yang diinvestasikan.
Investasi itu dilakukan dengan pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun, di dalam prosesnya, ada banyak kerugian. Kejagung lalu menetapkan 8 tersangka kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya Benny, tersangka lain dari PT Asabri juga ikut dibekuk, seperti Dirut periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut 2012-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019, Hari Setianto, serta Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014, Bachtiar Effendi.
Lebih lanjut, orang-orang yang juga menjadi tersangka adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dam Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Selain yang disebutkan, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, dirinya dihapus dari daftar karena sudah meninggal dunia pada Juli 2021 lalu.
Benny divonis nihil lantaran ia sudah dipenjara seumur hidup untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya. Lalu, untuk Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri awalnya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukumannya masing-masing telah dipangkas menjadi 18 tahun dan 15 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo: Ini Peran 6 Orang Tersangka
Hari Setianto mulanya divonis 15 tahun penjara, namun ikut dipangkas menjadi 12 tahun. Kemudian, bagi Heru Hidayat divonis nihil karena hukuman yang ia terima dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diizinkan UU.
Beralih ke tersangka Jimmy Sutopo, ia dijatuhkan vonis 13 tahun penjara. Lalu, untuk Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Bachtiar 15 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian yang dialami negara karena mereka.
Kasus Korupsi Dana Pensiun di Pelindo
Kejagung pada Selasa (9/5/2023) menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo. Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian sampai Rp 148 miliar. Perbuatan melawan hukumnya berupa investasi pada pembelian tanah dan penyertaan modal.
Investasi itu merupakan dalih yang terjadi pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Tujuannya dana yang para tersangka inginkan, bisa cair. Adapun enam orang yang disangkakan terdiri dari mantan jajaran petinggi DP4 di PT Pelindo.
Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, EWI, Direktur Keuangan DP4 2008-2014, KAM, Manager Investasi DP4 2005-2019, US, Staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, IS, Dewan Pengawas DP4 2012-2017, CAK, dan pihak swasta yang merupakan makelar tanah, AHM.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo: Ini Peran 6 Orang Tersangka
-
Kasus Korupsi Jilid III Pemprov Sulsel Berlanjut, KPK Kembali Periksa Pengusaha dan PNS
-
Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
-
Cek Fakta: Hasil Korupsi Dana Pembangunan, Koleksi Mobil Mewah Gubernur Lampung Disita KPK, Benarkah?
-
Laporkan Firli Bahuri soal Dugaan Bocorkan Kasus Korupsi, Saut Situmorang Diperiksa Dewas KPK: Untuk Klarifikasi Saja
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun