Suara.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya resmi menetapkan Prada MW (22) sebagai tersangka kasus tabrak lari uang menewaskan sepasang suami-istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Sopir salah satu Komandan Brigif tersebut terancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut MW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.
"Tersangka ditahan di sini (Denpom Jaya 2)," kata Irsyad di Danpom Jaya 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Selain terancam hukuman pidana, Prada MW juga terancam sanksi disiplin. Namun proses sanksi disiplin tersebut akan dilakukan usai perkara pidananya selesai.
"Sementara kami akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," jelasnya.
Pasutri Korban Tabrak Lari Tentara
Kasus tabrak lari anggota TNI yang menewaskan pasutri itu terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) pagi.
Salah satu warga sekitar bernama Sofyan (30) menuturkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi antar arah berlawanan alias adu banteng.
“Ada mobil dari arah Pasar Kecapi menuju ke arah Cibubur, kemungkinannya itu ada motor dari arah Cibubur juga, jadi berhadapan lah gitu,” tutur Sofyan.
Baca Juga: Anak Kombes Abu Bakar Kabur Usai Tabrak MS Hingga Tewas, Kuasa Hukum Bantah
Akibatnya, salah satu korban bernama Tiurmaida hingga melewati batas pagar sebuah kantor di sekitar kejadian. Ia bersama suaminya Sonder pun tewas di lokasi.
“Jadi saking kencengnya motor korban itu sampai rusak. Penumpangnya dua orang, laki-laki dan perempuan, yang pengendaranya laki-laki langsung tergeletak di depan pagar itu sementara yang perempuan terpental,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anak Kombes Abu Bakar Kabur Usai Tabrak MS Hingga Tewas, Kuasa Hukum Bantah
-
Kesedihan Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Tentara di Bekasi: Orang Tua Kami Sosok Panutan
-
Keluarga Pasutri di Bekasi yang Jadi Korban Tabrak Lari Anggota TNI Belum Diperbolehkan Lihat CCTV
-
Kronologi PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Berawal Pelaku Takut Kena Razia Parkir Liar
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?