Suara.com - Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto harus menanggung malu usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sebelumnya Dadan rela mati-matian mengundurkan diri dari jabatan komisaris gegara ingin maju nyaleg, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/2023 yang melarang seorang komisaris BUMN untuk berpolitik praktis.
Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka baru suap pengurusan perkara di lingkup MA.
Dadan merupakan salah satu pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni sebagai pihak komisaris independen PT Wijaya Karya Beton yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kabar penangkapan Dadan turut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Sepak terjang Dadan Tri Yudianto: Pengusaha muda jadi tersangka KPK
Dugaan korupsi yang menerpa Dadan menempatkan kariernya di ujung tanduk. Padahal, Dadan berhasil mencetak jejak karier yang mentereng lantaran ia merupakan salah satu komisaris BUMN muda di Indonesia.
Pria kelahiran Majalengka, 7 Mei 1987 ini sebelum menjadi komisaris terlebih dahulu menuntut ilmu di jurusan hukum di STAI SABILI Bandung dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum saat lulus pada 2018 silam.
Ia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung dan mendapatkan gelar Master Law Degree, lulus tahun 2020 pada saat pandemi.
Mengutip beberapa sumber, Dadan sebelum menjadi pengusaha merupakan seorang editor.
Dadan dipercayai menjabat menjadi komisaris anak perusahaan BUMN PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021.
Sebelumnya, ia merupakan komisaris PT. Inka Multi Solusi, anak perusahaan PT. Inka.
Dadan juga sempat menjadi Direktur untuk unit usaha PT Putra Mandiri Sastradikarya.
Jadi tersangka, Dadan sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi
Status tersangka diberikan oleh KPK ke Dadan usai mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Berita Terkait
-
Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim
-
Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
-
KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun
-
Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series