Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung nilai tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ayah dari Mario Dandy itu telah ditetapkan kembali tersangka tindak pencucian uang atau TPPU dari hasil pengembangan gratifikasi yang menjerat dia sebelumnya.
"Ini juga masih berproses (nilai TPPU)," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Asep mengaku belum dapat memastikan nilai TPPU Rafael Alun. Karena mengingat proses penghitungan masih berjalan, terlebih kata dia, masih akan terjadi dinamika, termasuk keterangan baru dari saksi.
"Karena seperti tadi saya sampaikan bahwa ada dinamika yang terus menerus, misalnya kemarin ada informasi dari rekan-rekan bahwa ada kontrakan dan lain-lain. Kemudian kita juga ada informasi dari saksi-saksi yang lainnya terkait dengan kepemilikan aset-aset yang lainnya. Nah, itu akan terus kita telusuri," kata Asep.
"Jadi, tidak bisa kita declair di sini, hari ini segini, tidak, nanti pada saatnya dan fix-nya kita nanti rekan-rekan bisa tunggu di persidangan berapa nilai dari TPPU-nya," imbuhnya.
Rafael kembali dijadikan tersangka, setelah sebelumnya berstatus tersangka gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya
"Diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK," kata Ali.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.
Ditetapkan tersangka gratifikasi, Rafael telah ditahan sejak Senin (3/4/2023) lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto
-
Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto Potret Pejabat yang Tidak Jujur, Sembunyikan 5 Rekening Bank dari KPK
-
Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM
-
Pencucian Uang dan Gratifikasi Dilakukan Rafael Alun saat Menjadi Pejabat Pajak
-
Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!