Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, putri dari dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael. Grace didalami pengetahuannya terkait aliran dana pencucian uang Rafael Alun.
"Saudara GT (Grace Taher) ini terkait dengan adanya, ini-kan masalah TPPU, TPPU itu-kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Asep ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Asep menyebut, pemeriksaan itu untuk mencari tahu apakah ada dugaan aliran pencucian uang Rafael ke Grace.
"Nah ini yang sedang kami dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana, itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu," ujar Asep.
Pada Kamis (11/5), Grace diperiksa penyidik kurang lebih tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 13.27 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Grace memilih lebih banyak untuk bungkam. Namun dia memberikan isyarat bantahan dengan menggelengkan kepala, saat dikonfirmasi dugaan dirinya menerima dana dari Rafael.
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Kekinian, aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya
-
Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik
-
One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus