Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut angka gratifikasi yang diterima mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo lebih dari temuan awal saat dia ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah dari Mario Dandy Satrio itu ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru mengungkap nilai suapnya mencapai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,32 miliar (nilai tukar Rp 14.710 dari 1 Dollar Amerika Serikat).
"Lebih, itu (USD 90.000 ) kan yang awal," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Asep belum dapat memastikan nilai pastinya, karena masih dalam proses penyidikan. Terlebih, kata dia, penyidik juga melakukan penelusuran soal dugaan Rafael menerima suap.
"Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain," ujar Asep.
"Kami harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pinda korupsi lainnya, misalkan suap. Apakah ada suapnya di situ, kami akan buktikan juga," imbuhnya.
Sementara itu, untuk nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang juga menjerat Rafael, nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Asep.
Asep menyebut nilai itu kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Sebut Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Puluhan Miliar, Diprediksi Akan Bertambah
"Nanti akan terus bertambah karena kami harus ngecek, harus ngecek yang kami temukan," kata dia.
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Puluhan Miliar, Diprediksi Akan Bertambah
-
Target Locked: Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani Bakal Dikuliti seperti Rafael Alun dan Kadinkes Lampung?
-
Bantah Terima Uang Dari Rafael Alun, Grace Taher Anak Pendiri Mayapada Grup Beri Isyarat Geleng-Geleng Kepala
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan