Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romy kini harus menanggung konsekuensi atas ucapan miringnya terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Erwin tak terima atas omongan Romy kala dirinya diundang di sebuah siniar YouTube, Total Politik. Sebab, Romy dinilai membuat nasib karier Erwin berada di ujung tanduk.
Romy sempat berceletuk bahwa Erwin adalah penjamin bank kala Anies Baswedan berutang ke Sandiaga Uno. Tak cukup di situ, Romy mencemooh Erwin sebagai seorang pembohong dan menuduhnya memberikan cek kosong kala bertandang di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Sungguh malang nasib Romy. Sebab dirinya baru dua tahun bebas dari kurungan penjara tapi kini kembali terancam masuk bui.
Romy barusan bebas dari penjara
Baru terhitung 3 tahun usai bebas dari jeruji besi, Romy kini harus terancam ditarik lagi ke kurungan usai membuat komentar miring terhadap Erwin Aksa.
Adapun Romy baru saja bebas pada 29 April 2020 atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama . KPK menangkap Romy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
Berkat ulahnya tersebut, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Romy bernasib mujur lantaran bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.
Akhirnya, Romy cukup divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Rekam Jejak Erwin Aksa, Polisikan Romahurmuziy PPP Soal Tuduhan Cek Bodong
Romy menerima suap Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur.
Tak berhenti di situ, Romy juga menerima Rp. 91,4 juta dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik.
Dua kali hampir dibui lagi: Diperiksa KPK, dilaporkan Erwin Aksa
Baru saja keluar kurungan besi, Romy diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018.
Mujurnya, Romy hanya berstatus saksi dan lolos dari jeratan jaring KPK.
Sayangnya, Romy kembali berhadapan dengan hukum lantaran berkomentar soal Erwin Aksa.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Erwin Aksa, Polisikan Romahurmuziy PPP Soal Tuduhan Cek Bodong
-
Nilai Gratifikasi Rafael Alun Lebih Dari USD 90 Ribu, KPK Telusuri Dugaan Suap yang Diterima
-
Waketum PPP Harap Romahurmuziy dan Erwin Aksa Damai: Kalau Tidak, Nanti Malah Saling Lapor Melapor
-
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Celetukan Isu 'Penjamin Utang' Anies yang Bikin Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!