Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI disambut dengan kontroversi publik.
Alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.
Tentu, hal tersebut membuat publik sontak de javu dengan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru, yakni sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.
Lantas, apa saja pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI?
TNI bisa duduki jabatan strategis di 18 instansi sipil
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023) mengungkap prajurit TNI kini dapat memegang jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.
Meski beberapa 18 instansi tersebut masih di bawah kategori lembaga pertahanan dan keamanan, umumnya orang yang menjabat di instansi tersebut adalah warga sipil.
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Berikut 10 instansi yang boleh dimasuki TNI sebelum UU tersebut direvisi.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
- Sekretaris Militer Presiden,
- Intelijen Negara,
- Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Dewan Pertahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotik Nasional,
- Mahkamah Agung.
Revisi UU TNI kemudian menambahkan 8 usulan instansi lainnya yakni:
Baca Juga: Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ,
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,
- Staf Kepresidenan,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
- Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
- Kejaksaan Agung,
- Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
TNI bisa ikut penumpasan teroris dan dapat anggaran langsung dari Kemenkeu
Revisi UU TNI melalui Pasal 7 menambah tugas anggota TNI di berbagai sektor seperti "mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.
Otomatis, anggota TNI akan terlibat dalam penumpasan teroris.
Tak cukup di situ, TNI nantinya akan dapat suntikan langsung dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Pasal 66.
Usulan revisi pasal tersebut mengusulkan poin “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.
Perpanjangan usia prajurit aktif
Berita Terkait
-
Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?
-
Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
-
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
-
Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti
-
Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi