Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus wewenang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Kendati begitu, putusan itu tetap berlaku dan dijalankan sejak dibacakan.
"Kami masih pelajari dulu putusan lengkapnya, yang jelas putusan MK itu mengikat sejak dibacakan artinya kami tetap melaksanakan putusan tersebut," kata Ketut kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (14/4/2023) lalu. Ia menilai pasal tersebut bertentangan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.
Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 20/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Anwar Usman.
Akibat dihapusnya Pasal 30C huruf h, maka jaksa ke depannya tidak lagi memiliki wewenang mengajukan PK.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkap salah satu pertimbangan di balik keputusan ini, yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang jaksa.
“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
Pengin Nonton Keterangan Perppu Cipta Kerja di Sidang MK, Ratusan Buruh Minta Ada Pengeras Suara dan Layar Lebar
-
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
-
Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!
-
Puan Blak-blakan Soal Aturan Masuk DPR: 'Kayak ke Rumah Kalian, Tok Tok Tok.. Assalamualaikum'
-
Prabowo Bantah Dibayangi-bayangi Jokowi: Beliau Tak Pernah Titip Apa-apa, Ngapain Takut?
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...