Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus wewenang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Kendati begitu, putusan itu tetap berlaku dan dijalankan sejak dibacakan.
"Kami masih pelajari dulu putusan lengkapnya, yang jelas putusan MK itu mengikat sejak dibacakan artinya kami tetap melaksanakan putusan tersebut," kata Ketut kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (14/4/2023) lalu. Ia menilai pasal tersebut bertentangan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.
Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 20/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Anwar Usman.
Akibat dihapusnya Pasal 30C huruf h, maka jaksa ke depannya tidak lagi memiliki wewenang mengajukan PK.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkap salah satu pertimbangan di balik keputusan ini, yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang jaksa.
“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
Pengin Nonton Keterangan Perppu Cipta Kerja di Sidang MK, Ratusan Buruh Minta Ada Pengeras Suara dan Layar Lebar
-
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
-
Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah