Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang dokter gigi berinisial KAW (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal yang ada di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan pengakuan tersangka, rata-rata pasien yang ia terima adalah wanita yang berstatus pelajar, mahasiswi, sampai dengan dewasa yang belum berstatuskan perkawinan yang jelas.
Tak hanya itu, tersangka menyebut ada juga perempuan yang menggugurkan kandungannya karena menjadi korban pemerkosaan.
Adapun praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya. Diakui oleh tersangka, dalam sekali praktik ia mematok tarif Rp 3,8 juta dan bahkan lebih murah bagi pasien yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Sejauh ini, praktik aborsi dengan status ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut dan dipromosikan melalui jejaring sosial. Bahkan, berdasarkan keterangan yang beredar tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.
Sebelum akhirnya menggugurkan kandungannya, para pasien tersebut terlebih dulu melakukan konsultasi dan diperiksa usia kandungannya.
Polisi menerangkan bahwa KAW atau tersangka tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi jika usia kandungan pasien sudah melebihi tiga minggu.
Di tempat praktik KAW tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni diantaranya satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 1 alat USG dengan merk mindray, buku catatan rekap pasien, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 set tempat tidur modifikasi dengan penopang kaki dan juga sprei, obat bius, peralatan kuretase, serta obat-obatan lain yang diberikan pasca-aborsi.
Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi
Baca Juga: Winger Andalan KMSK Deinze Susul Marselino Ferdinan, Kunjungi Indonesia
Dokter gigi yang kini telah dibekuk kepolisian karena membuka praktik ilegal di Kabupaten Badung, Bali tersebut ternyata sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebut tersangka pernah dihukum penjara selama 2,5 tahun karena kasus praktik aborsi ilegal di tahun 2006.
Lalu, pada tahun 2009, KAW kembali melakukan hal yang sama dan saat itu ia divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Setelah dibebaskan, tersangka tetap bebal dan kembali melakukan tindakan yang sama yakni membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya tersebut pada tahun 2020.
Selama melakukan praktik, diketahui tersangka sudah melakukan aborsi terhadap sebanyak 1.338 orang.
Berdasarkan pengakuan KAW, ia mengaku kembali membuka praktik aborsi di tahun 2020 karena terdapat banyak pasien yang menghampirinya.
Berita Terkait
-
Ipung Duga Ada Dokter Lain yang Terlibat Dengan Pelaku Aborsi 1.338 Janin
-
Jadi Tamu Terakhir di KPU Bali, Partai Gelora Beri Sinyal 'Hati-hati'
-
Main Kartu Berujung Maut, 2 WN India Ini Naik Pitam Karena Makian Bahasa Inggris
-
3 Cara Mudah Memilih Pie Susu yang Enak, Kamu Wajib Coba
-
Dahlia Poland Berani Umbar di Medsos Setelah Lama Menunggu Bukti Perselingkuhan Fandy Christian
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT