Suara.com - Kasus bos ajak karyawati pabrik di Cikarang untuk staycation demi perpanjang kontrak tengah viral jadi perbincangan. Terungkap sang bos inisial H juga merupakan seorang dosen.
Sementara itu karyawati yang diduga menjadi korban memiliki inisial AD (24). Buntut dari kasus ajak staycation karyawati untuk perpanjang kontrak ini, H dinonaktifkan dari tempatnya mengajar.
Simak fakta bos ajak karyawati staycation yang sedang viral berikut ini.
Bos perusahaan sekaligus dosen
Sosok H, bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjang kontrak tengah jadi sorotan. H ternyata adalah seorang dosen jurusan Teknik Industri di suatu perguruan tinggi swasta.
Terungkap pula fakta bahwa sosok H baru saja mengajar di universitas itu, atau tepatnya belum genap satu tahun bekerja sebagai dosen.
Dinonaktifkan jadi dosen
Pihak perguruan tinggi ikut terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Untuk tindak lanjutnya, mereka pun langsung menonaktifkan H sebagai dosen.
Pihak universitas juga menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Terlebih nama universitas juga ikut tercoreng akibat perbuatan oknum dosen tersebut.
Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud
Meski demikian, pihak universitas juga akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai keputusan polisi selanjutnya.
Mahasiswa kecewa punya dosen gemar staycation
Sosok H selama jadi dosen diungkap oleh salah satu mahasiswanya. H disebut sangat tegas ketika mengajar. Selain itu, sosok H juga dinilai mahasiswanya tidak menunjukkan gelagat yang melibatkan ajakan staycation di lingkungan kampus.
Namun dikarenakan H adalah dosen yang baru mengajar selama 6 bulan, sang mahasiswa tak terlalu mengenal kepribadiannya.
Walau begitu dia mengaku sangat kecewa setelah H menjadi terduga pelaku bos mengajak karyawati staycation.
Bungkam saat diberhentikan dari universitas
Berita Terkait
-
Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud
-
Rektor Unud Prof. Antara Bisa Mati Kutu, Muncul Kabar Ratusan Memo Mahasiswa Jalur Belakang
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati Di Cikarang
-
Caleg Termuda 2024, Statusnya Masih Jadi Mahasiswa di UNDIP
-
Dalih Kabur Biar Polisi Kerja, Muncul Video Lain Husen Pemutilasi Bos Depot Air Bak Motivator: Kalau Gak Bener, Ketemu Saya Bisa Bahaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar