Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny ditahan usai diperiksa untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Dari pantauan Suara.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi proyek BTS oleh BAKTI Kominfo ini mulai terkuak pada Agustus 2022. Pada saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket. Letak pembangunan BTS 4G ini jugaterletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggung jawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Walaupun sempat menemui kesulitan untuk memeriksa satu persatu BTS, namun Tim Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.
"Ada barang (BTS) yang belum jadi, ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana korupsi)," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Tak butuh waktu yang lama, jaksa pun melakukan gelar perkara penyidik dengan menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, (02/11/2022) lalu.
Kasus ini pun didalami dan membuat 60 orang dari pihak Kominfo dan swasta ikut menjadi saksi untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, para ppenyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo sebagai lembaga yang menaungi proyek tersebut secara langsung.
Baca Juga: Ditahan Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Meringkuk di Rutan Salemba
"Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp 10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," jelas Ketut.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai kantor pihak swasta yang bekerjasama dengan Kominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G ini. Pendalaman kasus pun akhirnya dilakukan hingga Kejagung mengumumkan ada 23 orang yang kini dicekal keluar negeri demi mendalami kasus ini dan mengetahui peran peran mereka dibalik proyek akbar ini.
Dari temuan Kejagung, ada 7 orang yang berasal dari lembaga BAKTI Kominfo serta 16 orang lainnya merupakan petinggi di perusahaan telekomunikasi swasta. Kini, 23 orang ini masih dalam penyidikan Kejagung sampai status hukum berlaku untuk menetapkan beberapa orang yang namanya sudah dikantongi Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi ini.
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Meringkuk di Rutan Salemba
-
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung
-
SAH! Kejagung Resmi Tetapkan Menteri Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
-
Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung
-
Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Dijebloskan ke Mobil Tahanan!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun