Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya sejak 14 April 2023 lalu. Padahal sebelumnya, tilang manual telah dihapus seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa tilang manual ini diterapkan kembali karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun alasan pemberlakuan kembali tilang manual ini karena masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh sarana ETLE. Serta ditambah masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Dalam aturan itu juga dicantumkan nilai denda dari masing-masing jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis pelanggaran yang bisa ditilang secara manual berikut nominal dendanya.
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281)
- Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 292)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2)
- Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2)
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280)
Demikian tadi uraian mengenai jenis pelanggaran dan jumlah denda yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas dalam tilang manual yang kembali diberlakukan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Berita Terkait
-
Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
-
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Yakin Tak Ada Pungli?
-
Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Garut Berlakukan Tilang Manual
-
Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual
-
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!