Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya sejak 14 April 2023 lalu. Padahal sebelumnya, tilang manual telah dihapus seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa tilang manual ini diterapkan kembali karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun alasan pemberlakuan kembali tilang manual ini karena masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh sarana ETLE. Serta ditambah masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Dalam aturan itu juga dicantumkan nilai denda dari masing-masing jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis pelanggaran yang bisa ditilang secara manual berikut nominal dendanya.
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281)
- Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 292)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2)
- Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2)
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280)
Demikian tadi uraian mengenai jenis pelanggaran dan jumlah denda yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas dalam tilang manual yang kembali diberlakukan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Berita Terkait
-
Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
-
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Yakin Tak Ada Pungli?
-
Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Garut Berlakukan Tilang Manual
-
Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual
-
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar