Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya sejak 14 April 2023 lalu. Padahal sebelumnya, tilang manual telah dihapus seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa tilang manual ini diterapkan kembali karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun alasan pemberlakuan kembali tilang manual ini karena masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh sarana ETLE. Serta ditambah masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Dalam aturan itu juga dicantumkan nilai denda dari masing-masing jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis pelanggaran yang bisa ditilang secara manual berikut nominal dendanya.
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281)
- Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 292)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2)
- Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2)
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280)
Demikian tadi uraian mengenai jenis pelanggaran dan jumlah denda yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas dalam tilang manual yang kembali diberlakukan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Berita Terkait
-
Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
-
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Yakin Tak Ada Pungli?
-
Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Garut Berlakukan Tilang Manual
-
Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual
-
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku