Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya disangkakan atas kasus dugaan korupsi proyek BTS. Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut bukan kali pertama bagi Johnny, karena sejak beberapa bulan yang lalu, ia sudah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan atas kasus ini. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Menkominfo tercatat sudah tiga kali diperiksa. Berikut riwayat pemeriksaannya.
Februari 2023
Menkominfo Johnny G Plate pertama kali diperiksa oleh Kejagung pada Selasa (14/2/2023) lalu. Adapun sejumlah hal yang didalami, yakni soal tugasnya sebagai pengawas termasuk terhadap badan layanan unit (BLU) yang terdapat di kementeriannya.
Saat itu, Johnny yang datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi, dicecar sebanyak 51 pertanyaan oleh Kejagung. Ia sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan penuh tanggung jawab. Ia bahkan memberikan jawaban secara rinci.
Ia kemudian kembali diperiksa pada Rabu (15/3/2023) karena masih ada yang perlu didalami. Tak terkecuali tentang fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate atau GAP. Johnny juga saat itu ditanya soal perannya sebagai pengawas serta pemakai anggaran di Kemkominfo.
Johnny G Plate kembali datang ke Gedung Kejagung pada Rabu (17/5/2023) hari ini. Berdasarkan pemeriksaan ketiga selama enam jam itu, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Setelahnya ia terpantau memakai rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung ditahan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang disita Kejagung. Mulai dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Johnny, sebuah ponsel, KTP, ID Card, amplop putih, hingga beberapa dokumen.
Kasus Korupsi Proyek BTS
Baca Juga: Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, PDIP: Harus Hormati Proses Hukum
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Perkara itu disebut-sebut membuat negara merugi hingga Rp 8 triliun. Hal ini dilaporkan oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh ke Kejagung.
Adapun kerugian keuangan negara itu mencakup tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terealisasikan. Sementara dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Dirut Bakti Kemkominfo, AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020, YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, PDIP: Harus Hormati Proses Hukum
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
-
Pasrah Terima Nasib Reshuffle usai Menkominfo Johnny Plate Tersangka: NasDem Legawa, Surya Paloh Tak Mengapa
-
Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Tower Tampak Sepi
-
Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem, Rapat Bahas Penetapan Tersangka Johnny Plate
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!