News / Metropolitan
Kamis, 18 Mei 2023 | 10:23 WIB
Ilustrasi aparat melakukan pengecekan ruko di Jakarta. (ANTARA/Ho-Polsek Tambora)

Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.

"Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara," pungkasnya.

Load More