Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kalau Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) saat ini menjadi salah satu alat KPK untuk melakukan penelusuran dugaan korupsi.
"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus korupsi)," kata Alex pada Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, KPK akan sangat terbantu dengan adanya informasi dari masyarakat terkait penyelenggara negera yang tidak melaporkan aset di LHKPN.
"Apa lagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat. Kami sangat terima kasih, kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Alex.
Dia menyampaikan, masyarakat dapat melihat memeriksa langsung aset penyelenggaran negara dengan mengakses LHKPN di laman KPK.
"Kemudian masyarakat bisa membandingkan dengan gaya hidup yang bersangkutan dan lain sebagainya," ujarnya.
Alex menyebut masih banyak penyelenggara negera di sejumlah lembaga yang belum 100 persen menyerahkan LHKPN.
"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar," katanya.
"Apa lagi yang sama sekali belum melaporkan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Seorang pejabat publik wajib patuh peraturan perundang-undangan, salah satunya memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya," tegas Alex.
Baca Juga: Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI
Belakangan, sejumlah pejabat negara dijadikan KPK sebagai tersangka. Di antaranya mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan manta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dugaan korupsi keduanya terungkap setelah gaya hidup keluarga mereka yang disorot publik di media. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan pemanggilan untuk diklarifikasi LHKPN milik keduanya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
-
Wagub Lampung Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Tidak Masalah hanya Klarifikasi Saja
-
CEK FAKTA: Tertangkap Basah, Mahfud MD Gandeng KPK Grebek Partai Demokrat, Benarkah?
-
KPK Respons Laporan Brigjen Endar Priantoro Ke Ombudsman RI: Kami Pelajari
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?