Suara.com - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sempat membawa 75 kg sabu serta 40 ribu ekstasi. Keduanya lantas ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dan kini dituntut hukuman mati. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya?
Awalnya, dua oknum itu ditangkap di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Di mana satu hari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai. Mereka kemudian pergi ke Sungai Dua.
Tujuan mereka ke sana untuk mengambil paket narkoba yang telah menerima arahan dari orang tak dikenal. Adapun obat-obatan terlarang itu diangkut ke Mobil Toyota Fortuner bernopol BK 1020 LE. Begitu selesai, Yalpin dan Rian bergegas menuju Medan.
Di tengah perjalanan, dua oknum TNI itu sempat istirahat sejenak sekaligus melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka kemudian mencuci mobil dan tim Ditnarkoba Mabes Polri dengan sigap menangkap keduanya.
Usai ditangkap, Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Podam. Berdasarkan pemeriksaan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut bahwa sabu 75 kg itu diduga dibuat di Myanmar yang dikemas dalam bentuk teh cina.
Barang bukti berupa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi itu pun dimusnahkan pada Kamis (15/12/2022). Adapun penangkapan dua oknum TNI, bermula dari pantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba terkait. Tak hanya sang tentara, mereka juga menangkap dua orang sipil.
Mereka adalah Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang turut membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Medan. Menurut hasil pemeriksaan, seseorang meminta Yalpin dan Rian untuk menyerahkan benda tersebut ke sosok M yang kini berstatus buron.
Kasus ini akhirnya sampai pada proses persidangan. Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Militer, sementara Yogi dan Syahril di Pengadilan Medan. Dua warga sipil itu dituntut hukuman mati yang oleh jaksa Andalan Zalukhu dan Tommy Eko.
Jaksa mengatakan bahwa Yogi dan Syahril diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu, untuk dua oknum TNI dalam sidang Rabu (16/5/2023) juga dituntut hal serupa.
Sebab, dikatakan oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan, perbuatan Yalpin dan Rian terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu yang bisa meringankan tindakan keduanya.
Oditur menilai apa yang diperbuat keduanya sudah mencoreng nama institusi TNI. Di sisi lain, saat sidang, Yalpin hadir dengan memakai kursi roda. Dalam hal ini, penasihat hukum mereka pada pekan depan akan mengajukan pembelaan karena para hakim pun memberikan kesempatan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?
-
Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!
-
CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023
-
TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya
-
CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang