Suara.com - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sempat membawa 75 kg sabu serta 40 ribu ekstasi. Keduanya lantas ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dan kini dituntut hukuman mati. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya?
Awalnya, dua oknum itu ditangkap di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Di mana satu hari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai. Mereka kemudian pergi ke Sungai Dua.
Tujuan mereka ke sana untuk mengambil paket narkoba yang telah menerima arahan dari orang tak dikenal. Adapun obat-obatan terlarang itu diangkut ke Mobil Toyota Fortuner bernopol BK 1020 LE. Begitu selesai, Yalpin dan Rian bergegas menuju Medan.
Di tengah perjalanan, dua oknum TNI itu sempat istirahat sejenak sekaligus melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka kemudian mencuci mobil dan tim Ditnarkoba Mabes Polri dengan sigap menangkap keduanya.
Usai ditangkap, Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Podam. Berdasarkan pemeriksaan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut bahwa sabu 75 kg itu diduga dibuat di Myanmar yang dikemas dalam bentuk teh cina.
Barang bukti berupa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi itu pun dimusnahkan pada Kamis (15/12/2022). Adapun penangkapan dua oknum TNI, bermula dari pantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba terkait. Tak hanya sang tentara, mereka juga menangkap dua orang sipil.
Mereka adalah Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang turut membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Medan. Menurut hasil pemeriksaan, seseorang meminta Yalpin dan Rian untuk menyerahkan benda tersebut ke sosok M yang kini berstatus buron.
Kasus ini akhirnya sampai pada proses persidangan. Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Militer, sementara Yogi dan Syahril di Pengadilan Medan. Dua warga sipil itu dituntut hukuman mati yang oleh jaksa Andalan Zalukhu dan Tommy Eko.
Jaksa mengatakan bahwa Yogi dan Syahril diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu, untuk dua oknum TNI dalam sidang Rabu (16/5/2023) juga dituntut hal serupa.
Sebab, dikatakan oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan, perbuatan Yalpin dan Rian terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu yang bisa meringankan tindakan keduanya.
Oditur menilai apa yang diperbuat keduanya sudah mencoreng nama institusi TNI. Di sisi lain, saat sidang, Yalpin hadir dengan memakai kursi roda. Dalam hal ini, penasihat hukum mereka pada pekan depan akan mengajukan pembelaan karena para hakim pun memberikan kesempatan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?
-
Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!
-
CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023
-
TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya
-
CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan