Suara.com - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sempat membawa 75 kg sabu serta 40 ribu ekstasi. Keduanya lantas ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dan kini dituntut hukuman mati. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya?
Awalnya, dua oknum itu ditangkap di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Di mana satu hari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai. Mereka kemudian pergi ke Sungai Dua.
Tujuan mereka ke sana untuk mengambil paket narkoba yang telah menerima arahan dari orang tak dikenal. Adapun obat-obatan terlarang itu diangkut ke Mobil Toyota Fortuner bernopol BK 1020 LE. Begitu selesai, Yalpin dan Rian bergegas menuju Medan.
Di tengah perjalanan, dua oknum TNI itu sempat istirahat sejenak sekaligus melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka kemudian mencuci mobil dan tim Ditnarkoba Mabes Polri dengan sigap menangkap keduanya.
Usai ditangkap, Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Podam. Berdasarkan pemeriksaan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut bahwa sabu 75 kg itu diduga dibuat di Myanmar yang dikemas dalam bentuk teh cina.
Barang bukti berupa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi itu pun dimusnahkan pada Kamis (15/12/2022). Adapun penangkapan dua oknum TNI, bermula dari pantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba terkait. Tak hanya sang tentara, mereka juga menangkap dua orang sipil.
Mereka adalah Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang turut membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Medan. Menurut hasil pemeriksaan, seseorang meminta Yalpin dan Rian untuk menyerahkan benda tersebut ke sosok M yang kini berstatus buron.
Kasus ini akhirnya sampai pada proses persidangan. Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Militer, sementara Yogi dan Syahril di Pengadilan Medan. Dua warga sipil itu dituntut hukuman mati yang oleh jaksa Andalan Zalukhu dan Tommy Eko.
Jaksa mengatakan bahwa Yogi dan Syahril diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu, untuk dua oknum TNI dalam sidang Rabu (16/5/2023) juga dituntut hal serupa.
Sebab, dikatakan oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan, perbuatan Yalpin dan Rian terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu yang bisa meringankan tindakan keduanya.
Oditur menilai apa yang diperbuat keduanya sudah mencoreng nama institusi TNI. Di sisi lain, saat sidang, Yalpin hadir dengan memakai kursi roda. Dalam hal ini, penasihat hukum mereka pada pekan depan akan mengajukan pembelaan karena para hakim pun memberikan kesempatan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?
-
Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!
-
CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023
-
TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya
-
CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai