Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat bertemu dengan perusahaan-perusahaan besar Jepang di sela-sela KTT G7 di Hiroshima pada Minggu (21/5/2023). Dalam pertemuan itu, Jokowi mengundang perusahaan-perusahaan Jepang untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.
"Bapak Presiden beberapa kali menyampaikan senang bekerja dengan Jepang karena kualitasnya bagus, tetapi mengharapkan harganya lebih kompetitif," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui daring, Senin (22/5/2023)
Guna menarik minat investasi Jepang pada sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan IKN, Jokowi meyakinkan mereka bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang tahan dari ketidakpastian itu.
Jokowi merujuk data Dana Moneter Internasional (IMF) yang memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen pada 2023 dan 5,1 persen tahun depan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia dan G20.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden mengatakan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menjanjikan. Terdapat komitmen kuat dari pemerintah untuk terus meningkatkan iklim investasi dan daya saing," tuturnya.
Retno menilai pemerintah Jepang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kerja sama investasi dengan Indonesia yang ditunjukkan dengan kehadiran Penasihat Perdana Menteri Jepang Masafumi Mori dalam CEO meeting tersebut.
Kegiatan itu juga diikuti oleh dua lembaga keuangan Jepang (JICA dan JBIC), empat asosiasi pengusaha Jepang (JETRO, JIBH, JBC, J-CODE), dan 24 perusahaan.
Pertemuan tersebut menghasilkan lima nota kesepahaman (MoU) antara Otorita IKN dengan JICA, JBIC, JIBH, JCODE, dan UR, dan 24 dokumen yang menyatakan komitmen awal kerja sama (LoI) antara Otorita IKN dengan perusahaan-perusahaan Jepang. [ANTARA]
Baca Juga: Relawan Gibran Dukung Prabowo, Adian Napitupulu Yakin Lubuk Hati Jokowi Memilih Ganjar
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Presiden Korsel Dorong Realisasi Investasi 18 Proyek di Indonesia
-
Hasil Matchday 1 Grup D dan D Piala Dunia U-20, Israel Kalah dari Kolombia sedangkan Jepang Mengatasi Senegal
-
Hasil Piala Dunia U-20 2023: Italia Hajar Brasil, Jepang Atasi Senegal
-
Jokowi Bertemu Zalenskyy di KTT G7, Apa yang Disampaikan Presiden RI Kepada Presiden Ukraina?
-
Respons Projo Usai Relawan Jokowi-Gibran Dukung Prabowo: Tak Usah Dipanas-panasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB