Suara.com - Dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga kini urung menyerah dalam upayanya menghindari hukuman mati yang divoniskan terhadapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Sambo dan beberapa aktor pembunuhan Brigadir J lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan yang berujung ditolak tegas oleh majelis hakim.
Kini, Sambo bermanuever kembali menghindari hidupnya berakhir di hadapan regu tembak dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan saran hakim usai menolak permohonan banding sang eks Kadiv Propam.
Lantas, apakah Sambo punya harapan terakhir ketika sewaktu-waktu kasasi yang ia ajukan ditolak?
Sambo dan Putri kompak ajukan kasasi ke MA
Diketahui bahwa Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu, sebagaimana yang diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Beberapa tervonis kasus pembunuhan Brigadir J lainnya seperti istri Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mendahului Sambo mengajukan kasasi. Putri tanggal pada 9 Mei 2023, sedangkan Kuat tanggal 15 Mei 2023.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh masing-masing penasehat hukum tervonis ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo punya 'senjata pamungkas' jika grasi ditolak: Bisa ajukan grasi ke presiden
Baca Juga: Perjuangan Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati: Playing Victim, Taruh Asa di Kasasi
Kini, Sambo dan kroni-kroninya menanti keputusan hakim yang menentukan apakah kasasi tersebut akan disetujui atau ditolak mentah-mentah.
Otomatis jika kasasi tersebut disetujui, maka Sambo dapat selamat dari hukuman mati. Sayangnya, tentu tak mudah bagi MA untuk menyetujui permohonan Sambo begitu saja.
Terlebih Sambo divonis mati atas berbagai pertimbangan yang tak hanya berupa pembunuhan berencana, tetapi juga upaya perusakan CCTV yang merupakan barang bukti.
Sambo punya harapan terakhir yakni menghadap sang Presiden Joko Widodo untuk meminta grasi.
Adapun grasi merupakan wujud kewenangan sang Presiden RI untuk memberikan ampunan.
Grasi yang diberikan di Indonesia ada dua macam sebagai berikut:
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Perjuangan Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati: Playing Victim, Taruh Asa di Kasasi
-
Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Cek Fakta: Dihamili Kuat Ma'ruf di Penjara, Ternyata Putri Candrawathi Selingkuh dengan Sopir, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Tulis Surat Wasiat, Titip Anak dan Istrinya yang Akan Menjanda
-
CEK FAKTA: Tak Kuat Tahan Nafsu, Putri Candrawathi Bunting oleh Kuat Maruf di Penjara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021