News / Nasional
Senin, 22 Mei 2023 | 16:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
  1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Load More