Suara.com - Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (23/5/2023) sebagai respons ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penjara kliennya. AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Memori kasasi itu berisi anak AG diyakini tak terlibat ataupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Simak rekam jejak AG melawan vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora berikut ini.
1. Divonis 3,5 Tahun
AG yang merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yakni 4 tahun.
Seperti diketahui, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
2. Banding Ditolak
AG yang tak terima divonis 3,5 tahun oleh PN Jaksel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata PT DKI menolak banding itu dan memutuskan untuk memperkuat vonis PN Jaksel sehingga AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan.
Hakim Budi Hapsari yang membacakan penolakan banding AG pada Kamis (27/4/2023) itu menilai vonis 3,5 tahun dinilai tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak. AG diputuskan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
3. Ajukan Kasasi
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mencapai Babak Baru, Ajukan Kasasi dan Apakah Diterima?
Setelah banding ditolak, AG mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Kemudian memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum AG menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis majelis hakim PN Jaksel. Alhasil dalam memori kasasi itu memuat tentang tidak terlibatnya AG saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.
"Jadi hari ini dalam memori kasasi kurang lebih intinya minta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jaksel.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kasus Ferdy Sambo Mencapai Babak Baru, Ajukan Kasasi dan Apakah Diterima?
-
Terkait Penggajuan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung Bilang Begini
-
Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi
-
Kirim Memori Kasasi ke MA usai Banding Ditolak, AG Terdakwa Kasus David Klaim Didukung Akademisi hingga Pemerhati Anak
-
Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!