Suara.com - Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (23/5/2023) sebagai respons ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penjara kliennya. AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Memori kasasi itu berisi anak AG diyakini tak terlibat ataupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Simak rekam jejak AG melawan vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora berikut ini.
1. Divonis 3,5 Tahun
AG yang merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yakni 4 tahun.
Seperti diketahui, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
2. Banding Ditolak
AG yang tak terima divonis 3,5 tahun oleh PN Jaksel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata PT DKI menolak banding itu dan memutuskan untuk memperkuat vonis PN Jaksel sehingga AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan.
Hakim Budi Hapsari yang membacakan penolakan banding AG pada Kamis (27/4/2023) itu menilai vonis 3,5 tahun dinilai tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak. AG diputuskan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
3. Ajukan Kasasi
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mencapai Babak Baru, Ajukan Kasasi dan Apakah Diterima?
Setelah banding ditolak, AG mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Kemudian memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum AG menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis majelis hakim PN Jaksel. Alhasil dalam memori kasasi itu memuat tentang tidak terlibatnya AG saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.
"Jadi hari ini dalam memori kasasi kurang lebih intinya minta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jaksel.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kasus Ferdy Sambo Mencapai Babak Baru, Ajukan Kasasi dan Apakah Diterima?
-
Terkait Penggajuan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung Bilang Begini
-
Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi
-
Kirim Memori Kasasi ke MA usai Banding Ditolak, AG Terdakwa Kasus David Klaim Didukung Akademisi hingga Pemerhati Anak
-
Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD