Menurut hukum Indonesia, penipuan dan calo tiket dianggap sebagai tindak pidana. Berikut adalah hukuman atau sanksi yang mungkin diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku:
- Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penipuan. Jika seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Calo tiket juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang ini, calo tiket dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
Peraturan Parekraf Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 ini mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan tiket acara hiburan. Calo penipuan tiket juga melanggar peraturan ini karena melakukan penjualan tiket tanpa izin resmi atau memperjualbelikan tiket palsu.
Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan Peraturan Parekraf meliputi penutupan sementara atau permanen tempat penjualan tiket yang melanggar peraturan, pembatalan izin usaha, atau denda administratif.
Nah, itulah aturan yang mengatur tentang pasal yang bisa menjerat calo tiket konser yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menjawab pertanyaan apakah calo tiket konser bisa dipidana atau tidak.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
-
Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya
-
Koban Modus Jastip Pasutri Didominasi dari Jabodetabek, Ada yang Sampai Rugi Rp32 Juta
-
Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis