Menurut hukum Indonesia, penipuan dan calo tiket dianggap sebagai tindak pidana. Berikut adalah hukuman atau sanksi yang mungkin diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku:
- Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penipuan. Jika seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Calo tiket juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang ini, calo tiket dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
Peraturan Parekraf Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 ini mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan tiket acara hiburan. Calo penipuan tiket juga melanggar peraturan ini karena melakukan penjualan tiket tanpa izin resmi atau memperjualbelikan tiket palsu.
Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan Peraturan Parekraf meliputi penutupan sementara atau permanen tempat penjualan tiket yang melanggar peraturan, pembatalan izin usaha, atau denda administratif.
Nah, itulah aturan yang mengatur tentang pasal yang bisa menjerat calo tiket konser yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menjawab pertanyaan apakah calo tiket konser bisa dipidana atau tidak.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
-
Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya
-
Koban Modus Jastip Pasutri Didominasi dari Jabodetabek, Ada yang Sampai Rugi Rp32 Juta
-
Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi